SUMOBITO, KabarJombang.com – Kepolisian Sektor Sumobito berhasil mengamankan satu tersangka pelaku perjudian jenis dadu, di Dusun/Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Kapolsek Sumobito, AKP Nanang Sujianto menjelaskan, pelaku judi dadu yang ditangkap bernama Jumain (60) warga Dusun/Desa Gedangan Rt 04 Rw 02, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Penangkapan berawal dari informasi mayarakat bahwa di seputaran Desa Gedangan ada judi dadu di samping rumah warga yang bernama Sutarto. Berbekal laporan warga itu, kemudian beberapa anggota Polsek Sumobito berangkat menuju lokasi untuk membenarkan informasi tersebut. Ternyata memang benar ada kegiatan judi disana, dan polisi berhasil menangkap pelaku judi dadu.
“Kita berhasil menangkap pelaku judi dadu dengan taruhan uang, yang berlangsung disamping rumah warga pada jumat (31/7/2020) sekira pukul 12 malam,” terang Nanang. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 131 ribu, 3 buah dadu lengkap dengan alas dan tempurungnya, 1 buah kursi plastik warna abu-abu serta 1 buah beberan dadu yang ada tulisan angka 1 sampai 6.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi guna mepertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka kita tahan berdasarkan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Nanang.