JOMBANG, (kabarjombang.com) – Penyelidikan terhadap Arianto (34), tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok pengurusan sertifikat ke beberapa warga desa Banjardowo, yang dilaporkan oleh Saji, salah satu perangkat Desa Banjardowo, ternyata memunculkan fenomena baru.
Bagaimana tidak, tersangka Arianto mengaku bahwa uang hasil dari pengurusan sertifikat tersebut juga dinikmati oleh Muhammad Irwanto, Kepala Desa (Kades) Banjardowo.
Keterangan tersebut diutarakan tersangka Arianto saat diwawancarai di Mapolres Jombang. “Dari beberapa uang yang saya minta dari warga Desa Banjardowo untuk administrasi pengurusan sertifikat, juga saya bagi dengan Kepala Desa. Karena sebelumnya, kita sudah ada kerjasama dengannya untuk kasus ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurut tersangka Arianto, Kades mendapatkan bagian yang cukup tinggi dari pengurusan sertifikat tersebut. “Jika dari mengurus sertifkat tersebut, kita menarik biaya Rp5 juta. Saya mendapatkan Rp1 juta, dan Rp4 juta-nya untuk Kades. Biaya tersebut tergantung dari luas tanah yang akan disertifkatkan,” aku Ariyanto, Senin (1/2/2016).
Sementara itu, Kepala Sub Bag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, dari pengakuan tersangka, pihak kepolisian masih membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut. “Sebab, jika memang hal itu terjadi, masih membutuhkan barang bukti untuk mengungkapnya,” paparnya. (ari)
Baca Juga: Mengaku Bisa Urus Sertifikat, Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Korban