JOMBANG, (kabarjombang.com) – Selain menangkap beberapa tersangka, polisi juga berhasil menetapkan tersangka lain terkait kasus pengeroyokan kepada MI (38), warga Dusun Ngudi, Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Rabu (27/1/2016) lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengaku berhasil membekuk satu tersangka lain yang diduga kuat terlibat aksi pengeroyokan. “Kita sudah berhasil membekuk satu tersangka lain berinisial SJ (39) warga Dusun Ngudi. Selain menjabat Ketua RT 35, tersangka juga merupakan Debt Collector (penagih),” bebernya (31/1/2016).
Berdasarkan bukti yang ada, lanjut Wahyu, SJ diduga kuat turut melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban. “Tersangka sudah kita tahan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama, hingga mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Jika korban meninggal dunia, besar kemungkinan pelaku dijerat pasal 359 KUHP,” kata Wahyu.
Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. “Informasi yang masuk, pelaku pengeroyokan diperkirakan lebih dari 5 orang. Bahkan bisa lebih dari 10 orang. “Ini kita masih kembangkan lagi kasusnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (28/1/2016) malam berhasil membekuk tiga tersangka, yakni SKR (40), SYT (39), dan KY (57). Mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap tetangga sendiri MI (38). Selain tiga tersangka, polisi masih memburu satu pelaku lain yang disebut-sebut sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
Sementara korban pengeroyokan, MI (38), hingga kini masih menjalani perawatan serius di ruang ICU Central Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang. Selain belum sadarkan diri, korban juga mengunakan bantuan alat untuk pernafasan.
“Kondisinya masih kritis. Bahkan, kemungkinan nyawanya tidak bisa tertolong lagi,” terang RDK, istri korban saat ditemui di RSUD Jombang (30/1/2016).
Dia meminta polisi mengusut semua pelaku pengeroyokan dan memberikan hukuman seberat-beratnya. “Saya minta semua pelakunya dihukum seberat-beratnya, syukur hukuman mati,” ujarnya sambil matanya berkaca kaca.
Yang paling dia sesalkan, lanjut RDK, pengeroyokan itu dilakukan tanpa alasan yang jelas. “Mestinya dibuktikan dulu kalau memang suami saya selingkuh. Tidak main keroyok seperti itu, semisal ada bukti dan saksinya, saya ikhlas suami saya dipukuli,” bebernya.
Dia menceritakan, peristiwa pengeroyokan itu dilakukan di depan mata kepalanya sendiri. Bahkan Widia, putrinya yang masih berusia lima tahun, juga sempat menyaksikan ayahnya masih dihujami pukulan dan tendangan oleh beberapa pelaku, meski sudah terkapar di tanah.
“Bahkan, Widia terus bertanya, ibu.. kenapa ayak kok digebuki,” terangnya menirukan saat Widia melihat bapaknya dikeroyok.
Melihat kejadian yang dialami suaminya, RDK berniat ingin menolong. Namun belum sempat dia mendekat, salah satu pelaku lantas menghentikan langkahnya seraya memberikan ancaman serius kepada RDK yang saat itu sedang menggendong Widia. “Saya diancam akan dibunuh kalau ikut-ikut, termasuk rumah juga akan dibakar,” bebernya.
Sementara di RSUD, hingga pukul 14.00 WIB kemarin, korban masih tak sadarkan diri. Beberapa keluarga korban termasuk istri dan tiga kakak kandung korban, tampak berada di luar gedung ICU central. “Anak saya masih sakit, jadi nggak saya ajak kesini,” pungkas RDK. (ari)
Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Pria 38 Tahun Dikeroyok Hingga Kritis