Salah Satu Tersangka Menjabat Sebagai Perangkat Desa
JOMBANG, (kabarjombang.com) – Gara-gara mengeroyok MI (38) yang masih bertetangga, SKR (40) warga Dusun Ngudi, Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Akibat perkelahian tak seimbang itu, kondisi MI kritis dan dilarikan di RSUD Jombang. Diduga, pengeroyokan itu dilatarbelakangi kecemburuan SKR terhadap korban. Sebab, korban dituduh selingkuh dengan AN (30), istri SKR dan membawanya pergi selama 3 hari ke Kabupaten Lamongan.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (27/1/2016) sekitar jam 11.00 WIB. Saat itu RDK menjemput suaminya yakni di flyover jalan raya Peterongan. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di rumah tersangka di Dusun Ngudi, korban meminta berhenti di rumah tersangka. Sebab, korban mengaku sudah janjian lewat telepon di rumah tersangka terkait permasalahan bahwa korban dituduh selingkuh dengan istri tersangka.
Namun saat itu, korban memasuki rumah sendirian dan dikunci dari dalam rumah oleh salah satu tersangka pengroyokan. Sementara istri korban dibiarkan di luar rumah. Melihat ada yang aneh di dalam rumah tersangka SKR, istri korban kemudian melaporkan hal ini ke perangkat desa.
Selang beberapa waktu, beberapa perangkat desa dan juga Babinkamtibmas tiba dirumah tersangka. “Nah, saat dilihat, ternyata korban sudah tidak sadarkan diri. Diduga telah dikeroyok SKR bersama temannya yang sudah menunggu di dalam rumah SKR. Diduga, pengeroyokan tersebut tidak dengan tangan kosong, melainkan menggunakan benda tumpul,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Hidayat, Jum’at (29/1/2016) di kantornya.
Setelah kejadian, lanjut Wahyu, istri korban melaporkan hal ini ke Polres Jombang, pada Kamis (28/01). Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung menangkap beberapa tersangka yang diduga ikut menganiaya korban. “Kita sudah mengamankan beberapa tersangka pengroyokan diantaranya, SKR (40), SYT (39) KY (57), dan juga 2 saksi diantaranya KL (41) dan AN, istri tersangka SKR,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, tersangka pengeroyokan diduga lebih dari 5 orang. Dan salah satu tersangka juga menjabat sebagai perangkat desa di Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan.
”Namun saat akan kita lakukan penangkapan, tersangka melarikan diri. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada kaki kanan dan lebam pada wajahnya,” papar Wahyu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. “Dan beberapa tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran petugas,” tegas perwira menengah ini. (ari)