JOMBANG, KabarJombang.com – Hingga bulan Juli 2020, proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Jombang tahun anggaran 2019, disinyalir makin tak jelas saja.
Padahal, dugaan kasus yang membelit wadah yang mengkoordinasi dan membina olahraga di Kabupaten Jombang ini, mulai dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sejak Desember 2019.
Saat dikonfirmasi terkait progres penyelidikan kasus dugaan dana hibah KONI Jombang ini, pada Selasa (14/7/2020), Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto enggan berkomentar terkait hal tersebut.
Sama halnya dengan Kasi Intelijen Kejari Jombang, Andi Subangun. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp di hari yang sama, belum memberi tanggapan terkait progress penyelidikan tersebut.
Terpisah, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori menyatakan mendukung Kejari Jombang mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di level kabupaten. Sebab, ini merupakan langkah Kejari melindungi publik dari serangan para koruptor.
“Yang menjadi catatan penting di sini adalah kenapa kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang 2019 ini terkesan mandek,” kata Aan, Selasa (14/7/2020).
Pihaknya khawatir, jika publik tidak diyakinkan oleh kinerja kejaksaan, maka publik bisa saja beranggapan, kasus ini “masuk angin” atau istilah lainnya.
“Padahal, sebenarnya saya menyakini Kejari sangat tahu dan mampu melakukan aktivitas menyangkut penyelidikan dan penyidikan wilayah korupsi. Karena memang mereka dilengkapi dan dididik untuk itu,” lanjutnya.
Aan Anshori juga mendorong Kejari Jombang terbuka kepada publik, sampai mana kasus tersebut ditanganinya. Dan lebih serius dalam komitmennya memberantas korupsi, agar bisa dilihat oleh publik
“Ekspos saja ke publik, kenapa bisa lama dan bagaimana perkembangannya. Saya mendukung 100 persen, 200 persen kepada Kejari Jombang segera mengungkap kasus ini dan membawanya ke Pengadilan. Jangan sampai Kota Santri ini dianggap sebagai kabupaten yang ramah korupsi. Jangan sampai seperti itu,” tandasnya.