JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan buruh anggota Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) PT SGS Jombang menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantro Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Jalan Jl. KH. Wahid Hasyim, Jombang itu mereka menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan.
Dalam unjuk rasa itu mereka juga menyampaiakan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang pembahasannya tidak melibatkan kalangan buruh.
Pantauan di lokasi, massa aksi yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) PT SGS Jombang membentuk barisan dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan.
Tulisan dalam spanduk mereka, Buruh Tidak Butuh Omnisbus Law RUU Cipta Kerja, Omnisbus Law RUU Cipta Kerja Ngerampas Sandang Pangane Buruh, Covid-19 Bukan Alasan Menunda Bayar THR dan Bayar Hak THR Kami Beserta Denda Keterlambatannya.
Dalam aksi tersebut beberapa buruh juga bergantian melakukan orasi. Mereka menyuarakan hak mereka berupa THR belum dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Bayar hak THR kami beserta denda keterlambatannya,” tegas Korlap aksi GSBI PT SGS Jombang, Sutrisno (40), dalam orasinya.
Dikatakan korlap Aksi , Sutrisno yang merupakan anggota Divisi Kesekertariatan PTP SPBJ Jombang, ada sekitar 32 buruh yang hingga saat ini belum menerima tunjangan hari raya (THR) dari PT SGS Jombang. Ia menjelaskan jumlah besaran THR yang seharusnya diterima para buruh ini sesuai UMK Jombang yakni Rp 2,6 juta.
“Sampai hari ini belum ada titik temu soal THR yang belum terbayarkan. Ada kurang lebih 32 buruh yang belum dibayar THR-nya. Menurut data kami ada 42 orang yang belum dibayar THR-nya,” ujarnya.
Menurutnya, meski ada aturan yang mengatur pembayaran THR di masa pandemi Covid-19, Sutrisno menilai pihak perusahaan PT. SGS tidak transparan pada buruh.
“Adanya Covid-19 ini memang menghambat pembayaran THR. Meski ada ketentuan pembayaran secara mencicil. Akan tetapi ada klausul yang mengharuskan jika pembayaran itu dilakukan secara mencicil maka tunjukkan internal keuangan perusahaan,” bebernya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang, Rika Paur Fibriamyusi, mengatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan buruh tersebut.
“Atas aduan tersebut kita sudah menampung kita akan kroscek administrasinya bagaimana. Baru kalau sudah kroscek akan kita tindaklanjuti hari ini juga,” kata Rika usai bertemu dengan perwakilan pengunjuk rasa.
Rika menjelaskan, ada 2.000 buruh yang bekerja di PT SGS Jombang. Dari 2.000 buruh itu, ada3 2 buruh yang hingga saat ini belum menerima THR.
“Sudah difasilitasi dua kali tapi belum ketemu. Perusahaan pernah menyampaikan kalau tinggal tanda tangan tapi perusahaan mengaku tidak mampu membayar secara penuh,” ungkapnya.
Pihak perusahaan, kata Rika, sudah melakukan perundingan dengan 32 buruh tersebut. Perundingan perusahaan dengan para buruh itu berkaitan dengan kemampuan perusahaan membayar THR dengan cara dicicil sebesar 50 persen dari total nilai THR.
Namun, ada 32 buruh menolak hasil perundingan yang dilakukan. Jadi, dari 2.000 buruh PT SGS Jombang ada 32 buruh yang belum menerima THR sesuai kemampuan perusahaan. Sisanya, sudah menerima THR 50 persen dari total nilai UMK Jombang.
“Lima puluh persen seketika sebelum lebaran. Khusus 32 orang itu kalau sudah mau tanda tangan perjanjian langsung cair dan 50 persennya nanti bulan Desember. Tinggal 32 orang dari 2000 lebih itu,” pungkasnya