DIWEK, KabarJombang.com – Pelaku pencurian babak belur dihajar massa setelah ketahuan mencuri ponsel dan dompet berisi uang di rumah Bambang Sudarsono (63) warga Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jumat (26/6/2020) siang.
Informasi yang dihimpun, pelaku mengambil barang berharga milik Doddy Prasetya Nugraha (34) warga Pondok Indah Tunggorono Blok M/01 Kecamatan/ Kabupaten Jombang, yang berada di atas meja ruang tengah rumah orang tuanya.
Menurut Doddy, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 13.35 WIB. Saat itu kondisi rumahnya dalam keadaan sepi. Sementara dia bersama kedua orang tua dan adik perempuannya berada di belakang rumah. Pintu rumah tidak tertutup, karena ada tanaman bunga yang dijual keluarganya di halaman depan.
Kesempatan itulah, digunakan pelaku masuk rumah lalu menggasak dua ponsel serta dompet milik Doddy. Beruntung, aksi nekat pelaku diketahui dirinya. “Saat pelaku hendak kabur, saya tahu orang itu yang mengambil barang saya, karena tidak orang lain lagi di situ. Dan langsung saya kejar,” kata Doddy.
Pelaku yang ketahuan pemilik barang, sempat berkelit dan mengaku akan beli bunga. Namun Doddy tidak percaya begitu saja, dirinya terus mengintrogasi pelaku. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Kepada saya, dia minta maaf. Lalu handphone dan dompet saya dia kembalikan dan meminta jangan dilaporkan. Tapi namanya hukum, tetap saya serahkan ke Polsek. Tadi barang yang dicuri, diselipkan di celana dalam,” ujarnya.
Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung berdatangan dan membawa pelaku ke sebelah utara rumah. Pada saat warga lengah, pelaku yang diketahui bernama Karsono Hadi Wibowo (42) warga Kembeng, Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, sempat berusaha melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap warga hingga dia dihajar hingga babak belur.
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya, dua unit HP merek Iphone 5 dan 6, 1 buah dompet warna hitam berisi KTP korban, serta uang sebesar Rp 133 ribu milik korban. Dan juga 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih Nopol S 5957 ZH yang digunakan pelaku.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.633.000. Tersangka bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.