DIWEK, KabarJombang.com – Sejumlah buruh dari Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang tergabung di Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di depan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Sampoerna Kayoe, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, Rabu (24/6/2020).
Hadi Siswanto, sekrataris SBPJ-GSBI PT SGS Jombang mengatakan setidaknya saat ini ada 32 buruh yang belum dibayar hingga kini. Aksi turun jalan ini dipilih karena beberapa perundingan sebelumnya selalu buntu.
“Tuntutan aksi hari ini minta dibayarkan THR 32 buruh PT SGS beserta denda keterlambatannya. Perkiraan nominalnya 80-90 juta,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan, pihaknya dan perusahaan sudah melakukan sejumlah pertemuan. Pertama pada tanggal 09 Mei 2020, kedua tanggal 13 Mei 2020, ketiga 20 Mei 2020, ke empat 08 Juni 2020 dan ke lima, 16 Juni 2020.
Sesuai regulasi, batas pembayaran THR yaitu seminggu sebelum lebaran. Sampai saat ini, sudah satu bulan belum juga dibayar. Pihak GSBI juga minta uang denda keterlambatan. Nominalnya 5 persen dari upah pokok buruh.
“Landasan kita ya UU nomor 13/2003,” tambahnya.
Ia menambahkan dari ribuan buruh PT SGS hampir mayoritas diberikan THR 50 persen. Perusahaan berdalih kesulitan dalam masalah keuangan sebab Covid-19. Hal ini membuat buruh geram dan turun jalan.
Namun, perusahaan tertutup masalah laporan keuangan. Padahal laporan keuangan menjadi dasar (alasan) bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan karena terdampak Covid-19 sehingga harus mencicil pembayaran hak THR buruhnya.
“Tiga puluh dua buruh ini belum menerima THR sama sekali, yang lainnya sudah ada yang separo dibayar. Pembayaran pertama bulan Mei dan kedua bulan Desember, tanpa melampirkan laporan keuangan,” tegas Hadi.
Selama ini, Hadi menceritakan pihaknya sudah melayang surat terbuka ke Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD Jombang terkait masalah THR ini.
Pihaknya juga berencana membuat aksi lanjutan berupa hearing ke DPRD Jombang dan pemerintah Jombang lagi bila perusahan tak kunjung membayar THR sebesar Rp. 2. 650. 000.
Dari buruh dan perusahaan belum ada kesepakatan, tapi perusahan sudah meminta karyawan untuk menyetujui jika THR diansur dua kali tanpa menyertakan laporan keuangan perusahaan.
“Besok kita akan aksi juga lagi, kita aksi saat jam istirahat dan saat pulang. Biar bisa tanda tangan,” tandas Hadi.