JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang terpidana kasus penyalahgunaan narkotika di Jombang, berinisia RA (25), nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam sel Lapas IIB setempat.
Warga asal Kecamatan Jombang Kota ini gantung diri di jendela ruangan menggunakan kain sarung. Aksi nekat RA ini terjadi saat semua penghuni sel tengah menjalankan ibadah salat Asar, pada Jumat, 13 Juni 2020 sekitar pukul 14.45 WIB.
Menurut informasi, aksi nekat korban ini diduga dipicu oleh rasa malu korban yang menjadi narapidana kasus narkoba. Selain itu, korban selama ini juga dikabarkan memiliki utang yang banyak, kepada rekan-rekan sesama penghuni lapas lainnya.
Namun, sejauh ini dia tidak mampu melunasi tanggunganya itu. Dua faktor ini diduga menjadi penyebab utama, RA kemudian nekat ambil jalan pintas dengan gantung diri.
“Diduga korban malu karena di Lapas dia punya hutang banyak di teman-temannya (sesama warga binaan/napi). Teman yang biasa dia utangi ini yang sudah dipercaya sama pihak Lapas, mereka yang biasa lalukan pekerjaan di luar sel,” ungkap AKP Moch Wilono, Kapolsek Jombang, Sabtu (13/6/2020).
Wilono menjelaskan, RA merupakan terpidana kasus narkoba yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim. RA sudah menjalani masa kurungan selama satu tahun. Selama itu dia menjadi penghuni sel A7, tak jauh dari sel A3 lokasi di mana RA gantung diri.
“Sudah satu tahun dia menjalani hukuman,” bebernya.
Sebelumnya, para penghuni Lapas Klas IIB Jombang dibuat gempar dengan ditemukannya mayat RA yang tergantung di dalam sel Lapas.
Korban diduga nekat mengakhiri hidup dengan cara menggantungkan lehernya dengan sebuah kain sarung di jendela ruangan sel A3 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, semua penghuni sel tersebut tengah menjalankan ibadah salat Asar di nusala Lapas.
Aksi nekat RA ini baru ketahui setengah jam kemudian oleh rekan-rekannya. Namun, korban yang merupakan penghuni sel A7 ini sudah tak bernyawa.