MOJOWARNO, KabarJombang.com – Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah Dusun Mojodadi, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Selasa (5/5/2020). Empat ponsel canggih raib sekaligus.
Beruntung, tindak kriminalitas ini terekam CCTV alias kamera pengintai. Hingga polisi dengan mudah mengenali dan menangkap tersangka di rumahnya pada Sabtu (9/5/2020).
Tersangka diketahui bernama M Faizin (29) warga Dusun/ Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, raibnya empat ponsel di rumah korban bernama Wiyono ini, diketahui istri korban sekitar pukul 05.15 WIB. Lantaran ponsel dangangannya berkurang empat, istri korban langsung membangunkan suaminya.
Seketika itu, Wiyono bangun dan melakukan pengecekan. “Korban kemudian membuka layar monitor rekaman CCTV. Dan aksi tersangka terekam kamera pengintai yang terpasang di rumah korban,” kata AKP Yogas, Minggu (10/5/2020).
Berbekal rekaman itu, korban kemudian melapor ke Polsek Mojowarno, Jombang. “Selain tersangka, kita juga mengamankan empat ponsel yang dicuri tersangka sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Di antaranya, ponsel merek Vivo Y91 C warna merah dan hitam, Ponsel Vivo Y93 warna biru, dan ponsel merek Samsung Galaxy A7.
“Kita masih melakukan pemeriksaan pada tersangka. Dia terancam dijerat Pasal 363 (1) ke 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Yogas.