KUDU, KabarJombang.com – Polemik bantuan sosial (Bansos) sumber dari APBD Pemkab Jombang mulai bermunculan, pasca dikucurkannya bantuan sebesar Rp 200 ribu per Kepala Keluarga (KK) tersebut.
Seperti di Desa Tapen, Kecamatan Kudu yang dicairkan pada Kamis (6/5/2020) kemarin. Warga setempat mengeluhkan penerima bantuan tersebut adalah tergolong orang masih mampu. Tak hanya itu, hampir seluruh istri para perangkat desa setempat, malah terdata untuk mendapatkan bansos dari Pemkab Jombang tersebut.
Hal ini seperti diungkap Ali Muktar, warga setempat. Ia juga menyayangkan pendataan yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes)-nya tidak tepat sasaran dan dinilainya tidak adil. “Lha buktinya, justru yang dapat bantuan para istri perangkat. Yang punya mobil. Yang buruh serabutan tidak dapat,” katanya pada KabarJombang.com, Jumat (8/5/2020).
Anehnya lagi, lanjutnya, dia mengaku didatangi Kepala Dusun (Kasun) Tapen untuk memberikan surat kuasa pengambilan bansos atas nama Risa Umami, istrinya. “Dikuasakan atas nama saya. Pesannya, kalau giliran Risa Umami dipanggil, saya diminta bilang kerja di Surabaya. Dan waktu pengambilan, ya saya jawab sesuai apa yang dikatakan Kasun, juga saya jawab saudara,” paparnya.
Ali juga mengaku sempat dipersulit petugas. Hingga akhirnya dia mengatakan kepada petugas jika tidak masalah kalau tidak diberikan. “Akhirnya dikasihkan juga Rp 200 ribu. Tapi uang itu sampai saat ini belum diminta oleh Kasun. Mungkin takut, karena ada berita jika orang yang punya mobil tidak boleh menerima. Tapi ini justri istrinya didata,” beber Ali.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini, mengaku heran uang yang ada ditangannya itu tidak diambil oleh Kasun, mengingat dirinya hanyalah diberi kuasa mengambil saja. Sementara nama dalam surat itu, bukanlah dia. Melainkan istri Kasun tersebut.
“Kalau memang saya yang mendapat, kok bukan nama saya saja yang tertera dalam surat kuasa itu. Kan saya hanya buruh serabutan. Uangnya masih utuh kok, karena bukan hak saya. Ya kondisinya seperti itu, rata-rata yang dapat orang punya, dan istri perangkat lalu dikuasakan ke orang lain. Kalau saya, sama sekali belum pernah dapat bantuan apapun selama ini,” ungkap Ali.
Senada dengannya, Budi juga mengaku jika adiknya juga menerima surat kuasa untuk pengambilan bansos atas nama Ida Noya, yang tak lain istri Polo atau Kasun Bebekan, desa setempat. Pun demikian setelah diambil, kata Budi, uang tersebut masih utuh dipegang adiknya.
“Waktu pendataan ini, Rt dan Rw tidak dilibatkan. Sudah dari dulu, yang mendata itu Polo (Kasun). Anehnya, ustru orang yang harusnya menerima malah tidak menerima,” ujar Budi.
Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Tapen, Sidiq saat dikonfirmasi terkati sumber Bansos yang dibagikan kemarin melalui aplikasi WhatsApp terkait hal ini, hanya menjawab singkat. “Dana saking Jombang dari APBD,” tulisnya.
Ditanya apakah perangkat boleh menerima bantuan tersebut, serta ada istri perangkat yang menerima dikuasakan, kemudian siapa yang mendata Bansos tersebut, tidak ada jawaban dari Sekdes Sidiq meski pesan WA sudah dibacanya.