Kian Liar, Pemanggilan Camat oleh Jaksa Dikabarkan Masalah Perpustakaan Desa

Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemanggilan Camat se-Kabupaten Jombang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, guna dimintai keterangan atas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019, terus memunculkan sejumlah spekulasi.

Belum adanya keterangan resmi dari pihak kejaksaan, menjadi penyebab utama kian bertambah liarnya kabar yang beredar tersebut. Setelah sebelumnya beredar kabar perkara ini merupakan imbas pemotongan Dana Desa sebesar Rp 10 juta, sejumlah pihak justru membantah. Mereka menyebut, jika perkara yang sedang ditangani korps Adhiyaksa kali ini, hal yang berbeda.

Baca Juga

“Masalah pengadaan perpustakaan desa yang diambil dari Dana Desa,” ungkap salah sumber yang meminta namanya tidak disebut.

Sumber inipun menambahkan, pengadaan sendiri dikabarkan melalui Camat-camat sebagai koordinator, atas perintah keluarga salah satu keluarga petinggi di Jombang.

Senada juga diungkapkan sumber lain yang meminta namanya disembunyikan pula. Menurutnya pihak penyedia menyampaikan kepada desa-desa tentang pengadaan perpustakaan melalui Camat.

“Kabarnya juga, camat-camat ini melakukan sosialisasi dengan menunjuk salah satu penyedia karena sudah mendapat restu dari salah satu keluarga pejabat Jombang,” urai sumber ini.

Tidak semua desa mau mengalokasikan Dana Desa untuk perpustakaan tersebut. Namun tak sedikit pula desa yang menjalankan progam ini. Tercatat, lebih dari 100 desa menjalankan progam bawaan keluarga pejabat ini. Realisasinya, penyedia yang ditunjuk melakukan pemesanan buku di percetakan terbesar wilayah Nganjuk.

“Info yang saya terima ada penagihan mencapai angka Rp 1 Miliar kepada pihak penyedia dari percetakan. Jika nilai segitu, berarti pengadaan perpustakaan se-Jombang bisa mencapai angka Rp 2,5 miliar dengan asumsi 100 desa mengalokasikan masing-masing Rp 25 jt,” ujar dia, Selasa (5/5/2020).

Tingginya harga jual dengan harga dasar pembuatan buku perpustakaan desa, menurut sumber ini, merupakan sesuatu hal yang wajar. Dalam bisnis jual beli buku, menurut dia, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai 200 hingga 300 persen.

Ia pun menganalogikan dengan biaya fotokopi. Untuk fotokopi, butuh selembar kertas dan tinta. Jika dirupiahkan, lanjut dia, modal yang dikeluarkan tidak sampai Rp 100. Pada praktiknya, fotokopi-an dihargai Rp 500 per lembar.

“Buku itu berisi puluhan hingga ratusan lembar. Kalau selembar saja harga jual bisa 100 hingga 200 persen lebih besar dari modal yang dikeluarkan, jika satu buku sudah berapa harga jualnya,” kata sumber ini.

Dengan range (selisih) cukup besar inilah, menurut sumber, penyedia biasanya mampu berbagi fee kepada koordinator, maupun pihak-pihak yang dirasa mampu meng-goal-kan dan mengamankan pekerjaan mereka.

Seluruh informasi yang diberikan para sumber ini belum tervalidasi. Hingga berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri Jombang sendiri, belum bersedia memberikan keterangan. Upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.

Baik Kepala Kejaksaan Yulius Sigit Kristanto maupun Kepala seksi intelijen Andhi Subangun, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 11.46 WIB, tidak berada di ruangannya. Pesan yang dikirim ke nomor ponsel keduanya, juga tidak berbalas.

Baca Juga :
Beredar Kabar Sebagian Camat di Jombang Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan DD 2019
Ada Potongan Rp 10 Juta per Desa ? Camat Se Jombang Dipanggil Kejaksaan

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait