JOMBANG, Kabarjombang com – Pengadaan masker kain di dinas lingkungan hidup (DLH) yang tak jelas jluntrungnya, mulai mendapat sorotan dari praktisi hukum, Solikin Ruslie. Keseriusan penegak hukum justru dipertanyakan kendati belum ditemukan ada kerugian negara.
“Hal ini bukan karena bukti dan unsur korupsinya yang kurang kuat, tapi kurang niat dan keseriusan penegak hukum yang perlu dipertanyakan,” ulas dosen salah satu perguruan tinggi swasta terkenal di Surabaya ini, senin (4/5/2020). Diungkapkan lebih jauh, dalam menindak persoalan korupsi, para penegak hukum harus aktif dengan mencoba menggali lebih serius dari bukti percakapan maupun telepon.
Korupsi, menurut mantan anggota DPRD Jombang ini adalah kejahatan luar biasa. Tidak seperti delik aduan, kata Solikin, maka mau tidak mau kejaksaan harus serius dalam pengadaan masker kain tersebut. “Barang sudah dikirim, kesepakatan harga sudah ditentukan, kalau gak terendus media pasti perbuatan melawan hukum itu sudah terjadi, jadi kalau alasan bukti lemah itu patut menjadi tanda tanya besar,” tambah dia.
Ia juga meminta kejaksaan kembali menelaah perkara pengadaan masker kain yang sempat menghebohkan warga Jombang ini. Jika dirasa perlu, penegak hukum perlu undang para ahli pidana untuk diskusi.
Bahkan menurut Solikin, penyedia bisa melakukan pelaporan ke pihak
kepolisian atas unsur penipuan dan tipu muslihatnya. “Selain ke polisi, penyedia bisa juga menempuh upaya hukum perdata karena ingkar janji. Itu kalau berani, wong Bupati nya saja sudah bilang urusan personal,” sindirnya memungkasi.