Nekat Rampas Ponsel di Bareng, Tiga Pemuda Janti Mojoagung Dibekuk Polisi

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Bareng, Jombang.
  • Whatsapp

BARENG, KabarJombang.com – Tiga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) diringkus Polsek Bareng, Jombang. Ketiganya yakni Khoirun Anam Alias Kirun (24), Bambang Sugianto (20) dan Risa Kurnianto Alias Jamble (17), semuanya warga Dusun Dukuhsari, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Tiga pemuda yang sehari-harinya sebagai tukang plafon ini beraksi di pinggir Jalan Raya Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga

Korban, yakni Krisanido Rendi Pratista (17) warga Jalan Kawi Dusun/Desa Bareng, Jombang, berboncengan tiga mengendarai motor Yamaha Mio nopol S-3457-ZU. Sesampainya di lokasi kejadian, dia mendadak dihentikan pelaku yang juga berboncengan tiga menunggangi motor Suzuki FU tanpa nopol.

“Pelaku lalu menghampiri korban dan memukulnya bagian muka mengenai mata sebelah kanan dan langsung merampas handphone korban,” kata AKP M Kasah, Kapolsek Bareng, Senin (27/4/2020)

Korban yang melapor ke polisi, langsung dilakukan perburuan. Dan beberapa saat kemudian, ketiganya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek setempat.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan handphone hasil rampasan dan sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor yang ditunggangi tiga pelaku.

“Korban mengalami kerugian Rp 1.000.000. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) hukuman paling lama 12 tahun,” tandasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait