JOMBANG, KabarJombang.com – Melawan Covid-19 adalah komitmen bersama seluruh warga Indonesia. Berbagai pihak telah bahu membahu turut serta mengurangi penyebaran pandemi ini. Bukan hanya berimbas pada kesehatan, secara tidak langsung Virus Corona juga berdampak pada perputaran roda perekonomian karena diberlakukannya aturan pembatasan aktivitas di luar rumah.
Banyak pihak telah melakukan donasi peralatan kesehatan hingga pemberian sembako untuk mengurangi imbas dari pandemi ini. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang juga turut serta memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Hal tersebut terlihat dari Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 364/2623/415.20/2020 perihal Pendataan Penduduk Terdampak Pembatasan Sosial Covid-19. Dalam edaran tersebut dijelaskan mengenai kriteria penerima bantuan.
Baca juga: Warga Terdampak Covid-19 di Jombang Akan Diberi Bantuan? Ini Kriterianya
Demi mengawal terlaksananya penyaluran bantuan sesuai dengan aturan yang ada, Kelompok Faktual Media mengajak semua pihak untuk melaporkan bila terjadi kejanggalan melalui Posko Online Covid-19 Jombang. Bentuk laporan bisa dikirimkan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp 085 77777 9582 atau melalui link Google Form https:s.id/laporcak.
Info selengkapnya mengenai posko ini bisa dilihat melalui infografis berikut.
Mari kawal bersama penyaluran bantuan terdampak Covid-19, agar pemerintah transparan dengan mengumumkan hasil pendataan. Selain ditempelkan di papan pengumuman Kantor Kepala Desa, data tersebut dikirimkan ke berbagai media tanpa adanya konferensi pers demi memutus rantai penyebaran virus Corona.