NGORO, KabarJombang.com – Dilaporkan melakukan penipuan sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga, Boy Misbakul Munir (36) warga gang berkat bersama, Kelurahan Pelambuhan, Kecamatan Kelayan Barat, Kabupaten Banjarmasin, Kalimatan Selatan, dibekuk unit Reskrim Polsek Ngoro, Jombang.
Terlapor ditangkap polisi pada Jumat (19/3/2020) sekitar pukul 22.30 wib. “Terlapor dengan pelapor yaitu Ika Indah Karika Wati (38) ini, saling kenal. Pelapor mengenalnya sebagai intel polisi yang bertugas di Polda Jatim,” kata AKP Lely Bahtiar,
Kejadian tersebut, kata Lely Bahtiar, terjadi pada Rabu tanggal 23 Oktober 2019, sekira pukul 04.30 WIB lalu. Pagi itu, pelaku ke rumah korban yaitu di Dusun Kwaringan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang, berniat meminjam sepeda motor Beat nopol S 4209 0B milik korban.
“Alasan pelaku meminjam motor warna putih merah milik korban itu, untuk keperluan apel,” katanya.
Namun, saat kembali ke rumah korban, pelaku tidak menggunakan motor milik korban. Karenanya, korban pun menanyakan sepeda motor miliknya itu. Pelaku beralasan, sepeda motor tersebut ditilang polisi di Surabaya. Sepeda motor tersebut bisa keluar dan dibawa lagi kecuali bisa menunjukkan STNK-nya.
“Di sinilah korban mulai curiga. Korban bertahan untuk tidak memberikan STNK motornya pada pelaku,” ujar Lely Bahtiar.
Selang beberapa waktu, korban malah mengetahui jika sepeda motor miliknya itu dibawa ke wilayah Nganjuk dan diberikan ke istri sirinya. Lantaran kesal dengan perbuatan pelaku, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Ngoro, Jombang.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil diringkus dan digelandang korps seragam cokelat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara motor Honda Beat kini diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Terlapor terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkas Lely Bahtiar.