JOMBANG, KabarJombang.com – Merespon kebijakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Aliansi buruh Kabupaten Jombang, mewacanakan turun jalan meski ditengah deraan virus corona. Rencananya, pada 26 Maret 2020 mendatang.
Aliansi buruh yang menamakan diri sebagai Perjuangan Rakyat Bersatu (FPR-B) ini adalah aliansi yang digagas oleh tiga serikat buruh di Jombang, yaitu SBPJ-GSBI PT SGS, DPC Sarbumusi Jombang dan GSBI Jombang.
Aliansi FPR-B ini dibentuk dalam rangka merespon kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dibuat oleh Pemerintah pusat dan dinilai merugikan rakyat pada umumnya, dan khususnya masyarakat Jombang.
“Masih wacana yakni pada 26 Maret mendatang, sambil menunggu rapat selanjutnya untuk keputusan turun aksi,” kata Lutfi Mulyono, Koordinator sementara FPR-B, Sabtu (21/2/2020).
Menurutnya, ada beberapa point yang akan disuarakan, di antaranya menolak Omnibus Law Cipta Kerja, menuntut pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja.
“Selain itu, juga menuntut Pemkab Jombang serius dan sungguh-sungguh memperdulikan problem buruh di Jombang dengan mengangkat mediator ketenagakerjaan,” tambah Lutfi.
Juga meminta Pemprov Jatim bertindak tegas mencopot dan mengganti Kepala Dinas Pengawasan Tenagakerja Kabupaten Jombang beserta jajaranya yang tidak kompeten dan menyalahgunakan wewenanganya.
Disinggung apakah aksi tersebut tidak bertolak belakang dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Jombanh terkait cirus corona atau Covid-19, Lutfi menjawab, sebenanarnya hal itu menjadi batu sandungan.
“Ya, jadi batu sandungan juga. Tapi nanti ketika memang tidak boleh ada aksi, akan kami coba dengan cara lain seperti dialog dengan Pemkab dan Legislatif,” kata dia.
Dalam wacana yang sudah direncanakan ini, nantinya FPR-B akan menggandeng beberapa serikat buruh di Jombang serta organisasi mahasiswa. “Ada sekitar enam serikat buruh di Jombang yang terdata di Dinas, serta nanti juga akan kami ajak organisasi mahasiswa,” pungkasnya.