JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan pelajar di Jombang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat saat asyik nongkrong di sejumlah titik yang diidentifikasi jadi tempat kumpul pelajar.
Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP Jombang, Haris Aminuddin mengatakan, razia dilakukan kepada pelajar, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Jombang dan terkait pencegahan sebaran virus Corona atau Covid-19. Dimana, proses belajar dialihkan ke rumah mulai tanggal 17 sampai 28 Maret 2020
“Sesuai intruksi Bupati, kami merazia seluruh pelajar yang seharusnya melaksanakan proses pembelajaran di rumah atau home learning dengan panduan guru secara online,” kata Haris Aminuddin, Kamis (18/3/2020).
Haris mengatakan, sebelumnya sudah melakukan identifikasi lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong kalangan pelajar. Nah, razia kali ini, lanjutnya, mereka terjaring saat nongkrong di warung Wifi, Alun-alun Jombang, serta tempat keramaian lain.
“Sebanyak 22 pelajar berhasil kita jaring. Mereka merupakan pelajar laki-laki dan perempuan mulai SD, SMP, dan SMA. Harusnya mereka belajar di rumah, karena sekolah nggak libur, hanya dialihkan ke rumah,” katanya.
Dari data petugas, sebanyak 22 pelajar yang berhasil diamankan yakni berinisial TY (17), MZF (17), RB (18), MS (16), MA (17), MWA (12), Can (16), DDA (15), AR (17), AD (15), ZF (16), MR (17), LAN (16), HA (16), UA (17), FH (16), RA (18), PAA, DVS, AN, ABP dan PF.
Meski begitu, pihaknya tidak memberi sanksi, kecuali pendataan dan pembinaan agar mereka mematuhi atau menjalankan instruksi pemerintah di tengah deraan virus Corona.
“Tidak diberlakukan sanksi. Kita hanya melakukan pembinaan dan member pemahaman bahwa selama 14 hari ini sekolah tidak libur,” pungkasnya.