JOMBANG, KabarJombang.com – Penolakan warga Dusun Mojodukuh, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, atas pendirian kandang ayam skala besar di dusun setempat, tampaknya bakal sia-sia.
Warga yang menyoal di antaranya karena jarak lokasi antara kandang ayam dengan permukiman warga berdekatan, tampaknya tidak menjadi poin yang memberatkan pengusaha untuk mendapatkan ijin dokumen lingkungan yang dikeluakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dikeluarkannya dokumen lingkungan untuk pendirian kandang ayam skala besar milik PT Niaga Sejahtera Perkasa itu, seperti diungkap Wildan Budi Santoso, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Jombang. “Untuk dokumen lingkungan pembangunan kandang ayam Mojodukuh sudah ada,” kata Wildan, Jumat (13/3/2020).
Pihaknya menjelaskan, DLH Jombang hanya mengeluarkan dokumen lingkungan untuk hal tersebut. Sedangkan syarat mendapatkan dokumen lingkungan itu, lanjutnya, berdasarkan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang dikeluarkan Dinas PUPR.
“Kalau PUPR sudah setuju, kita baru bahas dokumen lingkungan. Sedangkan yang menentukan jarak antara kandang ayam dengan pemukiman warga itu Dinas Peternakan. Kita hanya menganalisa saja,” paparnya.
Saat ditanya dokumen lingkungan apakah harus meminta persetujaan warga atau tidak, Wildan tidak menjawab.
Sementara Kepala DLH Jombang, Abdul Qudus, saat dikonfirmasi mengatakan, dinas yang dipimpinnya itu berani mengeluarkan dokumen lingkungan, jika KRK sudah keluar.
“Bukan ijin lingkungan. Tapi hanya dokumen lingkungan,” kata Abdul Qudus.
Disinggung soal HO (Hinder Ordonnantie), pihaknya menjawab jika HO atau izin gangguan dengan dokumen lingkungan, adalah berbeda. HO, lanjutnya, harus mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar. Dan kini, HO sudah dihapus.
Sedangkan dokumen lingkungan, lanjutnya, tidak harus mendapatkan persetujuan masyarakat. “Dokumen lingkungan itu adalah analisa terhadap lingkungan. Dan yang dianalisa dampak lingkungannya, bukan masyarakatnya,” terangnya.