WONOSALAM, KabarJombang.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupten Jombang dan Bea Cukai Kediri serius memerangi peredaran rokok ilegal. Hal tersebut terlihat dari diadakannya sosialisasi cukai yang mengambil tema Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Raharja, menjelaskan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dalam sosialisasi cukai di Balai Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
“Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai, rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh izin atau NPPBKC dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi,” ungkapnya, Selasa (25/02/2020).
Ia menerangkan, pengedar rokok ilegal atau biasa dikenal dengan sebutan rokok polos atau rokok putihan akan dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Pihaknya melanjutkan, mulai tahun 2019 tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau jenis lain yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco) atau tembakau kunyah (chewing tobacco) dikenai tarif cukai 57 persen.
Sosialisasi rokok ilegal ini juga didukung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno. Ia menyampaikan, melalui kegiatan ini harapannya mampu mencegah peredaran serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang khususnya harus terus dicegah dan dihentikan,” ujar Kepala Diskominfo Jombang.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang cukai.
Melalui kegiatan ini diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi masyarakat serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal. Hal tersebut dilakukan demi meminimalisir kebocoran sehingga penerimaan pajak negara semakin meningkat.
Lebih lanjut, Budi Winarno mengungkapkan meski kini peredaran rokok ilegal berkurang namun tetap harus dicegah.
“Prinsip, kami tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. Tidak apa apa nglinting dewe dirokok dewe pokoknya tidak dijual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai atau pajaknya. Meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus dicegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap sosialisasi ini mampu diteruskan ke tetangga dan masyarakat secara luas agar pemahamannya merata.
“Mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” pungkasnya.