JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 40 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya), berhasil diungkap Polres Jombang. Dari 40 kasus tersebut, polisi juga meringkus 43 tersangka, diantaranya penjual, pengedar, dan bandar.
Pengungkapan puluhan kasus serta tersangkanya itu, dilakukan Polres Jombang beserta Polsek jajaran sepanjang satu bulan, yakni mulai 1 hingga 28 Februari 2020.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, dari 40 kasus yang berhasil diungkap, 25 kasus di antaranya merupakan hasil tangkapan Polsek Jajajaran. Puluhan ungkap kasus di Polsek jajaran, didominasi perkara Okerbaya. Rinciannya, narkotika sabu-sabu sebanyak 8 kasus dan 17 kasus okerbaya.
“Dengan pengedar 17 tersangka, dan pengguna 9 tersangka,” ungkapnya, Jumat (28/2/2020).
Dikatakannya, dalam melancar aksi peredarannya, para tersangka rata-rata menggunakan sistem ranjau, yakni barang terlarang tersebut diletakan di sesuatu tempat kemudian diambil oleh tersangka yang masih satu jaringan.
Para tersangka dibekuk di lokasi berbeda beserta barang buktinya. Di antaranya di tempat kos, rumah kontrakan, ada juga yang disergap polisi di tepi jalan raya.
Dari para tersangka, total barang bukti yang diamankan di antaranya, sabu-sabu 14,72 gram, Okerbaya 13.016 butir dobel L, 9 buah Pipet Kaca, 4 buah korek api, 39 unit ponsel, alat isap 7 buah, 1 unit timbangan, serta uang Rp 3.437.000
“Untuk pasal yang diterapkan, ke pengedar Okerbaya yakni Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.