Disebabkan Belum Terima Berkas Putusan dari Pengadilan Negeri Jombang
JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dugaan belum ditahannya dr Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono alias dr Oky, terpidana kasus pemalsuan dokumen dan juga perzinahan, dibenarkan oleh Nurngali, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
“Memang sampai saat ini mereka belum kita eksekusi, ini karena kita belum menerima kelengkapan berkas dari Pengadilan Negeri Jombang,” ujar Nurngali saat ditemui di ruangannya, Kamis (31/12/2015).
Nurngali menjelaskan, belum ditahannya kedua terpidana karena belum lengkapnya berkas putusan yang diberikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jombang kepada Kejari. ”Pasca putusan hakim dan juga waktu pikir-pikir selama 7 hari kedua terpidana, sampai saat ini, kita belum menerima kelengkapan berkas putusan yang dikeluarkan Pengadilan kepada kita. Jadi kita belum bisa mengeksekusi kedua terpidana tersebut, untuk dijebloskan ke tahanan sampai berkas tersebut kita terima,” paparnya.
Dia menambahkan, jika berkas keputusan yang dikeluarkan PN Jombang tersebut, menjadi dasar Kejari untuk melakukan eksekusi, kemudian diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jombang. “Jadi nanti kita akan tanyakan ke Pengadilan, apakah berkas tersebut bisa diberikan kepada kita. Meski begitu, sampai saat ini kedua terpidana masih menjadi tahanan kota, sampai berkas dari Pengadilan kita terima dan kita akan lakukan eksekusi,” jelas Nurngali. (ari)
Baca Juga: Meski Sudah Divonis, Dokter Pemalsu Dokumen Masih Melenggang Bebas