DIWEK, KabarJombang.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek meringkus dua pengedar pil dobel L, Slamet Yulianto (26) dan Suliswanto (31) pada Selasa (25/2/2020) tengah malam. Keduanya warga Desa Menganto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan penangkapan berawal dari diringkusnya Heru (26) warga Desa Keras Kecamatan Diwek saat nongkrong di kawasan parkir Makam Gus Dur di Desa Cukir Kecamatan Diwek.
“Pengeledahan terhadap Heru, petugas mendapati pil doble L yang dimasukan dalam klip plastik sebanyak 35 butir,” kata Achmad Chairuddin, Rabu (26/2/2020).
Dari pengakuan Heru, lanjut Chairuddin, petugas mengantongi nama Slamet Yulianto dan Suliswanto. Keduanya kemudian ditangkap dirumah masing-masing.
Polisi mengamankan barang bukti dari keduanya. Dari Slamet Yuliyanto petugas mengamankan 35 butir pil doble L, satu ponsel merek Samsung A20.
Sementara dari tangan Suliswanto petugas mengamankan barang bukti sebuah tas pinggang warna hitam, satu ponsel merek Lenovo warna hitam, 870 butir pil doble L yang dibungkus dalam plastik klip.
Slamet Yulianto dan Suliswanto dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.