JOMBANG, KabarJombang.com – Perkara dugaan penyelewengan dana hibah ditubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, kian berkembang. Kejaksaan negeri setempat mengaku, tengah menunggu ditanda tanganinya surat perintah peningkatkan status hukum kasus ini.
“Dalam waktu dekat akan kita naikkan menjadi tahap penyelidikan. Selama ini masih sebatas pengumpulan bahan keterangan,” terang Kepala seksi Intelijen Kejari Jombang, Hary Rachmat, senin (10/2/2020). Lebih jauh dikatakan, pihaknya hingga kini terus mendalami hasil keterangan saksi serta sejumlah barang bukti yang ada.
Selain itu menurut Hary, kejaksaan akan segera membentuk tim khusus yang bertugas menangani perkara tersebut. “Kami sedang menunggu turun nya sprint dari kepala kejaksaan yang baru, yang pasti kita tidak akan gegabah dalam penanganan perkara ini,” tambah dia.
Disinggung tentang adanya informasi pembekuan rekening KONI, langsung dibantah Hary. Menurutnya, perkara yang ditangani masih sebatas pulbaket. Sehingga dipastikan informasi tersebut salah. Sita barang bukti, semisal pembekuan rekening pihak-pihak yang berperkara, kata dia, bisa dilakukan apabila telah masuk dalam tahap penyidikan.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, Tito Kadarisman sendiri, sebelumnya mengaku mendukung penuh aparat hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak akan mempersulit para penegak hukum yang berkeinginan melakukan pengumpulan barang bukti atas laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI.
“Saya akan selalu kooperatif, karena memang semua sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tandas dia. Namun ia tak menampik ada beberapa pihak yang mencoba menghalang dirinya maju kembali sebagai ketua KONI Jombang.
“Tahun 2020 ini akan dilaksanakan pemilihan ketua KONI baru. Mungkin ada pihak yang berusaha untuk menghambat saya kembali maju dalam pencalonan dan itu wajar, bukan ancaman serius karena jabatan itu amanah bagi saya,” pungkas dia dengan santai.