Empat Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Lintas Kecamatan Diringkus Polsek Mojowano

Empat anggota jaringan pengedar sabu-sabu di Mapolsek Mojowarno.
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Empat anggota jaringan pengedar narkoba berhasil diringkus anggota Polsek Mojowarno. Penangkapan itu merupakan pengembangan setelah polisi meringkus seorang pengedar sabu-sabu di Dusun Mojokembang, Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Keempatnya yakni, Revan Adreanto warga Dusun Mojokembang, Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno, Ahmad Nizar Alias Plenos Warga Desa Padar Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, Heru Sulistyo Warga Dusun larangan Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, Ari Sutantok Warga Dusun tegalan Desa Kauman Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Keempat pelaku ditangkap dengan tempat yang berbeda dan ini merupakan pengembangan dari pelaku Revan Adreanto yang diringkus dirumah tersangka di Dusun Mojokembang, Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Senin (10/2/2020).

Dari pelaku Revan Adreanto poklisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu plastik klip sisa sabu-sabu, empat buah tutup botol yang berlubang, tiga buah sedotan warna putih.

Kemudian dari Ahmad Nizar Alias Plenos mengamankan seperangkat alat hisap, sabu beserta pipet kacanya yang masih ada sisa sabunya, satu bungkus sedotan, satu buah ponsel merek Vivo warna hitam. Dia dringkus petugas di Dusun Cermenan Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro.

Lalu Heru Sulistyo dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,492 gram, satu plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,278 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit ponsel merek OPPO warna hitam. Dia diringkus di Desa Padar, Kecamatan Ngoro.

Sementara dari tangan Ari Sutantok yang diringkus di Dusun Krenggan, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro polisi mengamankan sebuah ponsel merek Samsung warna putih, satu buah boks kardus kemasan ponsel polytron warna putih, satu buah dompet kecil warna merah marun, satu buah dompet kecil warna coklat tua, dua buah grenjeng bungkus rokok, enam plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat kotor 3,998 gram.

“Semua tersangka kami akan kembangkan lagi sehingga jaringan ini bisa terungkap. Semua pelaku dijerat Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tandas AKP Yogas.

 

Reporter: M. Choirurrojikin.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait