JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi oleh Sarikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Jombang dengan CV. Surya Kencana Food gagal (SKF) gagal.
“Jumat pagi sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang gagal,” ucap Lutfi Mulyono, Ketua DPC F-Sarbumusi Jombang, pada KabarJombang.com, Jumat (7/2/2020) malam.
Lutfi menyebut, mediasi gagal karena pihak SKF tidak bersedia melaksanakan Perjanjian Bersama (PB) yang telah resmi ditanda tangani pada tanggal 19 November 2019 dengan memberikan alasan karena sudah diputus kontrak kerjasama oleh pihak Garuda Food sehingga menyebabkan terjadi PHK massal sebanyak 319 karyawan.
“Dari SKF menyampaikan alasan PHK massal karena akibat hilangnya kepercayaan Bayern, sehingga diputus kontrak kerjasama dengan PT. Garuda Food, itu yang mereka jadikan alasan dari memecat sepihak para karyawan,” ujarnya.
Menurutnya, alasan yang disampaikan Tergugat tidak ada korelasinya dengan kasus pemecatan terhadap karyawan.
“Kalau pakai alasan itu, tidak ada kaitannya. Karena saya juga memegang bukti otentik dokumen surat-menyurat mulai dari surat peringatan sampai surat pemutusan kontrak kerjasama antara GF dengan SKF itu. Malah subtansinya isi surat tersebuat adalah GF mendorong, menghimbau dan memberi waktu kepada SKF untuk menyelesaikan permasalahan dengan para karyawannya ini,” ungkapnya.
Tetapi malah sebaliknya, ia menambahkan, SKF malah memberikan keterangan palsu lewat surat pemutusan kontrak kerja dengan karyawan.
Bahwa, yang tertuang dalam surat tersebut, diantaranya poin-poin jawaban SKF kepada pihak PT. Garuda Food yang berbunyi, ‘kami sudah berupaya dan berusaha menyelesaikan permasalahan ini tapi sampai tanggal 24 Januari 2019 belum terselesaikan’.
“Fakta di lapangan pihak SKF tidak pernah duduk bersama dengan karyawan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.
Total ada 319 karyawan SKF yang di putus hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Tertuang dalam surat pemecatan yang dikeluarkan SKF pada 29 Januari 2020 lalu.
“Dimana setelah kami kaji surat tersebut cacat hukum karena Yang berhak mengeluarkan putusan PHK itu sejatinya dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU no 2 tahun 2004,” pungkasnya,
Maka dari itu tindakan tersebut murni ‘Perbuatan Melawan Hukum’ karna Negara RI memberikan Yuridiksi Absolut hanya kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Lebih lanjut, sidang akan dilanjutkan kembali melalui panggilan dari Majelis dengan agenda Sidang Jawaban.
Rencananya sidang akan berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT), dan baru berjalan satu kali dari 10 sidang yang akan berlangsung.