JOMBANG, KabarJombang.com-Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang melaporkan pimpinan CV Surya Kencana Food (SKF), sebuah perusahaan makanan ringan, ke Polres Jombang.
Pasalnya, karena CV SKF dinilai memberi keterangan palsu atas pemecatan 319 karyawan secara sepihak.
Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Luthfi Mulyono, mengatakan, pimpinan SKF inisial ASW dilaporkan ke Polres Jombang hari ini, Sabtu (1/2/2020).
“Tadi siang laporannya sudah masuk,” paparnya kepada KabarJombang.com, Sabtu (1/2/2020).
Dijelaskan, dia melaporkan pimpinan SKF karena dinilai memberikan keterangan palsu terkait pemecatan 319 karyawannya. “Kami laporkan perihal tindak pidana kejahatan, penipuan/kebohongan/keterangan palsu,” ungkapnya.
Dikatakan, surat pemecatan yang dikeluarkan SKF pada 29 Januari 2019 lalu adalah keputusan sepihak perusahaan dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Mereka mengeluarkan surat perihal pemecatan 319 karyawan, dimana berisi 13 poin. Setelah kami rinci, ternyata ada 3 poin yang menurut kami ini tidak sesuai dengan fakta. Mereka memberikan keterangan palsu atas pemecatan para karyawan ini,” terang Luthfi.
Tiga poin tersebut tertera dalam poin 8,9, dan 10. Yang intinya berbunyi pihak perusahaan tidak menemukan jalan keluar dari perselisihan dengan karyawan dan tidak menemukan kesepakatan bersama.
“Faktanya di tiga poin itu tidak ada mas. Pihak perusahaan dari awal tidak pernah berniat duduk bersama dengan karyawan, tidak pernah berkomunikasi untuk menyelesaikan perselisihan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahkan saat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur berupaya menyelesaikan perselihan dengan mempertemukan SKF dengan karyawan, juga diabaikan SKF.
Itu sebab, pihaknya melaporkan pimpinan SKF ke Polres Jombang siang tadi, perihal memberikan keterangan palsu dan berbohong.
Dalam surat laporan Sarbumusi ke Polres Jombang sendiri terdapat 10 poin yang menjadi dasar laporannya.
“Tadi laporan kita sudah masuk, tinggal nunggu tindak lanjutnya saja,” pungkasnya.