JOMBANG, KabarJombang.com – Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Jombang berinisial DM, hingga Senin (13/1/2020), masih terus berjalan di Polres Jombang.
Polisi masih akan melakukan gelar perkara terhadap perkara ini. Meski sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha mengaku tahap ini sudah dilakukannya.
“Nanti coba kita gelarkan, karena pada saat itu sudah pernah ada gelar dari Polda kalau itu kadaluwarsa, apakah ini nanti hasil gelar perkaranya seperti apa, akan kita lihat dulu. Berarti belum digelarkan? belum,” beber Ambuka.
Lebih lanjut, Ambuka juga mengaku sejauh ini sudah melakukan kroscek ke lembaga PKBM Cendekia Flamboyan di Desa Moropelang Kecamatan Babat, Lamongan. Dia pun tak menampik bahwa lembaga ijazah paket C yang digunakan DM mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jombang periode 2014-2019 silam, memang tidak ada.
Sehingga, menurutnya, obyek laporan tentang dugaan ijazah palsu saat ini sudah kadaluwarsa. Seharusnya, lanjutnya, perkara ini dilaporkan pada saat tenggang waktu masa pemilu periode tersebut.
“Memang kita sudah cek ke Lamongan, sudah kami periksa, memang tidak ada yang mengeluarkan. Namun, kita lihat kembali bahwa kasus yang dilaporkam ini obyeknya adalah ijazah palsu,” ungkapnya.
“Yang kedua, tempus delicti (waktu kejadiannya), kemudian dipakai untuk apa, meski locus delicti (tempat kejadianya) ada di sini, kalau berbicara tentang tindak pidana itu kan ada tempatnya, dibuat apa, kapan kejadiannya?,” imbuhnya.
Namun demikian, Ambuka memastkan tetap akan melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut. Sebab, kasus ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan, hingga perkaranya dihentikan oleh Polres Jombang.
“Karena suatu kejahatan itu tidak dapat dilaporkan di kejahatan yang sama dan waktu yang bersamaan. Dan ini tindak kejahatannya pada saat itu (Pemilu), saat Undang-undang Pemilu, harusnya laporan ijazah palsunya pas tenggang waktu sekitar satu minggu,” tandasnya.
Selain kadaluwarsa, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha juga menyebut bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran terkait dugaan pemalsuan. Sehingga, untuk menjerat oknum wakil rakyat itu dengan pasal tentang pemalsuan harus dilakukan pembuktian lebih lanjut.
“Kalau berbicara tentang pemalsuan, ini menimbulkan haknya kapan? dalam Pasal 263 KUHP harusnya melaporkannya yang sampai menimbulkan suatu hak ini pada saat yang dilaporkan menjadi anggota dewan tahun itu? dan dilaporkan pada saat Undang-Undang pemilu pada saat itu,” terangnya.
“Semisal untuk jaminan hutang di Bank untuk menggelontor uang (kalaupun ini bisa), ini sudah berbeda lagi. Namun yang jelas secepatnya akan kami gelarkan,” pungkasnya.