Menyamar Gadis Berjilbab, Eko Embat Motor N-Max Teman Prianya

Eko Prigi alias Ajwa.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang menangkap Eko Prigi Apriliyanto (20) pemuda asal Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang, terkait kasus penggelapkan sepeda motor Yamaha N-Max milik teman prianya.

Modusnya cukup menggelitik, untuk menggelabuhi calon korbannya, pemilik nama samaran Ajwa Kamila Valencia ini menyaru jadi perempuan. Selain mengenakan pakaian perempuan, Eko juga memakai hijab dan bersolek layaknya perempuan.

Baca Juga

Aksinya itu sukses memperdayai pemuda berinisial AP (22) warga Kecamatam Kesamben, hingga akhirnya, motor N-Max miliknya dibawa kabur pelaku.

“Modusnya ini cukup unik, karena pelaku ini menyamar jadi perempuan dan mencari kenalan laki-laki untuk mencari sasaran,” terang Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan.

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi bulan November 2019 lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari sasaran atau calon korban melalui media sosial.

Pelaku kemudian bergerilya dan mengenal korban melalui akun Facebook miliknya yang diberi nama Ajwa, nama seorang perempuan.

Hubungan keduanya berlanjut hingga dekat dan sepakat melakukan kopi (temu) darat. Korban yang tak menyadari pelaku adalah seorang laki-laki, menjemput pelaku di sebuah rumah di Desa Pulo dan pergi ke Alun-alun Kota Jombang.

Di tempat itu, pelaku mulai menjalankan rencana jahatnya. Oleh pelaku, korban diajak ke rumah salah satu temannya di Desa Mojongapit.

Kepada korban, pelaku berpura-pura akan mengambil sejumlah barang memakai jasa ojek online. Nah, saat itulah, pelaku membawa lari HP dan sepeda motor korban.

“Korban diajak naik ojek online, lalu kunci motor dan ponselnya dibawa pelaku. Setelah itu pelaku turun, korban ditinggal di dalam mobil rental, dan membawa kabur motornya,” imbuhnya.

Merasa ditipu pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang. Setelah cukup bukti, pelaku akhirnya ditangkap.

Boby menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penggelapan atau penipuan yakni 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami sita barang bukti dari korban BPKB motor yang digelapkan pelaku dan HP,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait