JOMBANG, (kabarjombang.com) – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016, Satuan Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan empat pengedar sabu-sabu dan pil koplo. Dari tangan para pengedar ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 2,55 gram sabu-sabu dan 613 butir pil double L.
Keempat pengedar tersebut yakni NK (38) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota. AL (32) warga Dusun Batang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto. CA (22) warga Jalan Sumatera, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota. Dan HS (38) warga Dusun Nusupan, Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam.
Sebelum diamankan, keempat tersangka memang sudah jadi incaran petugas, sehingga saat ditangkap mereka sedang kedapatan mengkonsumsi narkoba. “Kita juga sedang memburu 8 orang yang termasuk dalam jaringan mereka, dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Keempat tersangka yang kita amankan ini tidak termasuk dalam satu jaringan, melainkan jaringan berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hariyono, Rabu (23/12/2015).
Disinggung dari mana para pengedar ini mendapatkan barang, metode pemberian mereka ada yang menggunakan tatap muka langsung atau dengan sistem ranjau. “Antara penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung, namun barang dan uang disepakati ditaruh di sebuah tempat,” bebernya.
Sedangkan untuk pelanggan dari keempat pengedar ini banyak dari kalangan pelajar dan umum. Haryono mengatakan, untuk para pemakai masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ari)