JOMBANG, KabarJombang.com – Tenaga Honorer K2 Bersatu Indonesia (THK2BI) di Kabupaten Jombang, tampaknya sedikit bisa sumringah. Menyusul adanya rencana pertemuan dengan Komisi A DPRD Jombang.
Pertemuan yang rencananya akan digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Jombang ini, berlangsung pada Jum’at (27/12/2019) besok. Ini dibuktikan dengan surat balasan dari DPRD Jombang yang diajukan oleh THK2BI tanggal 25 November 2019 lalu.
Ketua THK2BI Jombang, Ipung Kurniawan, membenarkan surat tembusan tersebut. “Iya benar ada surat balasan dari DPRD Jombang perihal permohonan audiensi,” ucapnya kepada KabarJombang.com (Kelompok Faktual Media), Kamis (26/12/2019).
Dikatakannya, permohonan audiensi yang pihaknya ajukan, untuk menanyakan nasib guru Honorer K2 di Jombang. Terkait edaran penerimaan CPNS yang meresahkan para guru honorer. Ipung menyebut, pihaknya akan menyampaikan beberapa hal terkait nasib dari guru honorer.
“Beberapa yang akan kami sampaikan adalah prioritaskan tenaga honorer K2 dalam perekrutan ASN, agar dibuatkan payung hukum untuk honorer K2 dengan diterbitkan SK Bupati, dan terkait peningkatan kesejahteraan honorer,” jelasnya.
Dijelaskannya, selama ini payung hukum sudah ada dalam PP 48 Tahun 2015. Namun, dalam bentuk Perda belum ada.
“Kita pertanyakan perekrutan honorer baru di Pemkab yang semakin membludak, padahal sudah ada larangan mengangkat honorer di PP 48 thn 2005, SE Menpan tahun 2014, SE Gubernur,” tegasnya.
Ia pun berharap, saat audiensi berlangsung, aspirasi dari para guru honorer dapat didengarkan. Selain itu, ada solusi yang cermat sebagai upaya keberpihakan Pemkab kepada tenaga honorer K2 di Jombang.
Meski begitu, Ipung tidak memastikan apakah Bupati Jombang bisa hadir dalam audensi bersama Komisi A DPRD Jombang.
“Ya kami belum bisa memprediksi berapa yang akan hadir, tapi kami minta untuk Bupati juga hadir besok,” ungkapnya.
Sebagai informasi, di Kabupaten Jombang sendiri jumlah honorer keseluruhan sekitar 3 ribu lebih dan yang honorer K2 sekitar 400 lebih.