Bandar Sabu Yang Diringkus Polisi di Jombang Diduga Punya Jaringan Antar Lapas

jaringan narkoba jombang antar lapas
Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan saat menggelar barang bukti yang disita dari M Iksan atau Eben.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – M Iksan alias Eben (33) bandar sabu yang ditangkap Polisi di Jombang, Jawa Timur, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif pihak Kepolisian setempat,  Sabtu (7/12/2019).

Pemuda yang bekerja sebagai sopir ini diduga menjadi bandar narkoba yang memiliki jaringan didalam Lapas. Eben sendiri diketahui baru sekitar dua bulan keluar dari penjara di Lapas Madiun karena kasus yang sama.

Baca Juga

Dalam keterangan persnya, Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, Eben disinyalir, mendapatkan barang dari seorang bandar besar dengan sistem ranjau. Dan kini, Polisi juga tengah memburu bandar yang memasok barang haram ini kepada Eben.

“Jadi dia dapat pasokan narkotika ini dari seseorang yang kini masih kami kejar, kami yakin peredarannya tidak hanya di dalam kota Jombang namun juga luar kota, sebab jaringan pelaku ini juga berasal dari luar kota,” terang Kapolres.

Sementara, penangkapan terhadap Iksan alias Eben ini dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Jombang pada, Rabu, 4 Desember 2019 lalu. Dia diringkus saat hendak menghisap sabu dirumahnya di Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng.

Dalam penangkapan ini Polisi mendapatkan barang bukti beberapa jenis narkoba. Bahkan, Polisi juga menemukan satu narkotika jenis baru bernama Riklona Clonazepam. Jumlahnya mencapai 490 butir atau sekitar 49 strip. Obat ini disebut merupakan  psikotropika golongan satu.

“Tersangka kami ringkus dirumahnya saat hendak menghisap sabu. Barang bukti yang kami dapat berupa sabu 42,23 gram, pil Riklona clonazepam sebanyak 490 butir dan pil dobel L dengan jumlah 23 ribu butir,” pungkas Kapolres.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait