JOMBANG, KabarJombang.com – Selain belum diatur dalam undang–undang, pengawalan ambulans oleh kendaraan bermotor dinilai sangat berlawanan dengan aspek keselamatan di jalan raya, sehingga sangat membahayakan bagi pengendara dan pengguna jalan yang lain.
Karena itu, Polres Jombang, melarang aktifitas pengawalan atau pemandu ambulans di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Jombang, AKP A Rizky Fardian Caropeboka, menyikapi adanya aktifitas pemanduan ambulans oleh Komunitas Indonesian Escorting Ambulance (IEA).
Dia pun memastikan akan memberikan tindakan tegas berupa tilang, jika ke depan masih mendapati kegiatan serupa.
Menurut Rizky, pertama pengawalan ambulans oleh kendaraan roda dua atau organisasi pengawalan ambulans belum diatur oleh undang–undang.
“Hal ini karena kendaraan ambulans sudah termasuk kendaraan yangg di prioritaskan dalam Undang-Undang Lalulintas dengan memiliki lampu rotator dan bunyi sirine,“ ujarnya Selasa (3/12/2019).
Rizky mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Komunitas Indonesian Escortibg Ambulance (IEA) Kabupaten Jombang. Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan pengarahan serta sosialisasi peraturan tentang aktifitas pengawalan ambulans.
Hasilnya, disepakati bahwa IEA Korwil Jombang, membuat surat pernyataan bahwa kegiatan pengawalan atau pemanduan ambulans dan atau jenis kendaraan lain dibekukan atau dihentikan sampai ada peraturan atau Undang-Undang yang mengatur kegiatan tersebut.
“Dan poin terakhir yakni, jika memang membutuhkan pengawalan kendaraan silahkan berkoordinasi dengan petugas Satlantas Polres Jombang yang siap melayani 24 jam penuh,” terangnya.
Pihaknya juga berharap agar IEA Jombang terus aktif serta tetap melakukan kegiatan kemanusiaan di Kabupaten Jombang.
“Dan juga sudah kita sepakati bahwa Pihak IEA akan menghubungi atau menginformasikan minta bantuan kepada kepolisian apabila ada emergency,” pungkasnya.