Sidang Tilang di PN Jombang Ditunda, Ribuan Peserta Kecewa

Ribuan peserta sidang tilang di PN Jombang yang kecewa karena sidang ditunda. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Ditundanya sidang pengambilan surat tilang oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Rabu (09/12/2015), membuat ribuan peserta kecewa. Mereka mengaku kesal setelah mengetahui sidang tilang tersebut diundur hingga tanggal 16 Desember 2016.

Catur Wibowo (30), salah satu peserta sidang asal Desa Gendaran, Kecamatan Donorejo Kabupaten Pacitan, mengaku tidak tahu dengan ditundanya sidang ini. ”Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, saat ditilang petugas kepolisian hanya mengatakan bahwa sidang dilaksanakan tanggal 16 Desember,” katanya bernada kecewa.

Baca Juga

“Namun, saat saya sampai disini ternyata sidangnya ditunda. Ini yang membuat saya kesal, karena saya jauh-jauh dari Pacitan ke Jombang hanya untuk mengambil STNK saya yang ditilang beberapa waktu lalu. Dan kita hanya diberikan stempel pada surat tilang yang kita bawa, sebagai bukti disidang minggu depan,” ujarnya, (09/12/2015).

Rasa kecewa ditundanya sidang tersebut, juga diungkapkan Yuni Marlinda (25) warga asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. “Saya terpaksa harus libur untuk menghadiri sidang ini. Namun, pada saat tiba disini ternyata sidangnya ditunda,” paparnya.

Dia mengaku berangkat dari rumah sekitar pukul 06.00 WIB dan terpaksa harus pulang dengan tangan hampa. “Yang saya sesalkan, waktu itu saya sempat bilang kepada petugas yang menilang SIM (Surat Izin Mengemudi) saya, bahwa tanggal 9 itu libur. Tapi di dalam surat sidang tilangnya tetap ditulis bahwa sidang dilaksanakan tanggal 9 Desember. Jelas ini mengecewakan kita,” keluhnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, tidak ada petugas PN Jombang di tempat. Namun, menurut sumber internal PN Jombang mengatakan, “Surat pemberitahuan libur bersama karena adanya Pilkada serentak diberikan secara mendadak, satu hari sebelum libur,” ujarnya tanpa bersedia namanya disebutkan.

Terpisah, Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellisa Amalia saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan, ”Itu sudah bukan kewenangan kita lagi,” ujarnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait