JOMBANG, KabarJombang.com – Lokasi pemancingan di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, digerebek petugas unit Reskrim Polsek setempat. Senin (11/11/2019), sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat penggerebekan dini hari itu, dua lelaki tak bisa berkutik saat diamankan petugas. Keduanya saat itu, sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Mereka kemudian dikeler petugas ke Mapolsek Jombang Kota.
Dua pria tersebut, yakni Robby Yusuf (40) warga asal Dusun Sawahan Gg I Desa Kepatihan Kecamatan Jombang Kota yang tinggal di Perum Permata Jingga Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Serta Imron Nur Cholis (19), tinggal di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang
Kapolsek Jombang Kota, AKP Wilono mengatakan, penggerebekan dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tempat pemancingan Mutiara, Desa Banjardowo.
Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Hingga beberapa waktu, petugas mendapati kedua lelaki ini sedang asyik mengisap sabu-sabu. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menggerebek dan meringkus keduanya.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca yang ada sisa sabu-sabu, satu buah skrop dari sedotan plastik, dua buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu-sabu, dan sebuah korek api.
“Saat ini, kedua pelaku kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan guna mencari pemasok atau jaringan yang berkaitan,” kata Wilono, Selasa (12/11/2019) pagi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 112 (1) jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.