PLOSO, KabarJombang.com – Nur Alfin (20) warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang ini, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, diringkus anggota Polsek Ploso, Jombang, setelah terbukti mengedarkan pil dobel L.
Pelaku ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan raya Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu (30/10/2019) malam. Polisi berhasil menjebak pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli (undercover).
Dari tanganya, polisi menyita sepuluh butir pil dobel L dan sebuah HP yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi pil haram ini.
“Selanjutnya pelaku diintrograsi dan mengakui barang buktinya narkoba jenis double L sebanyak sepuluh butir dan sebuah handphone miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno Kamis (31/10/2019).
Selanjutnya, polisi akan melakukan pengembangan terkait jaringan dari Nur Alfin ini. Polisi berharap, jaringan yang lebih besar diatas pelaku akan bisa terungkap.
“Pelaku akan kami jerat pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Karena dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang memiliki standart atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Nurul Yaqin