PLOSO, KabarJombang.com – Menerima tombokan judi toto gelap (togel), Sugiono (48), warga Dusun Rejomulyo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, diamankan petugas dari unit Reskrim Polsek Ploso.
Pelaku diamankan di rumahnya, pada Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya perjudian togel dengan menggunakan uang taruhan. Berbekal laporan itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Beberapa saat melakukan pengintaian, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka serta menyita barang bukti berupa potongan kertas sebanyak 10 lembar bertuliskan nomer togel yang disimpan di baju kaos yang telah digantung.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 65 ribu diduga uang tombokan, 1 buah kaos bergaris coklat, silver, hitam yang digunakan menyimpan kertas tulisan nomor togel, serta 1 buah gantungan baju.
“Modusnya, pelaku menerima sobekan kertas yang bertuliskan nomor tombokan togel dan menerima sejumlah uang,” ungkap Sutikno.
Akibat perbuatannya, tersangka kini diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Ploso, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas