JOMBANG, (kabarjombang.com) – Meski sudah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, hingga kemarin, Kamis (3/12/2015) Saifullah Anshari masih menjalankan tugas sebagai Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Jombang. Namun demikian, Saifullah hanya berdinas di Surabaya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Jombang, Taufiqurrahman mengatakan, atasannya itu tidak ada di kantornya karena sedang menghadiri kegiatan sosialisasi UN (Ujian Nasional) di Hotel Utami, Surabaya mewakili lembaganya tersebut. ”Tadi Kepala (Saifullah, Red) kirim SMS ke saya, sedang menghadiri kegiatan di Surabaya,” ujarnya sembari menunjukkan pesan singkat di handphone-nya dari Saifullah.
Taufiqurrahman mengaku tidak banyak mengetahui terkait kasus yang kini dijalani pimpinannya tersebut. “Memang sejak dua hari lalu tidak masuk kantor. Tapi, saya tidak tahu pasti ada urusan apa, justru untuk informasi penahanan ini saya mengetahuinya dari media,” tambahnya.
Terkait penyakit prostat yang diderita Saifullah sehingga menyebabkan penyidik Kejari mengabulkan permohonannya, Taufiq juga tidak mengetahuinya. ”Kalau tentang itu (penyakit prostat, Red), saya tidak pernah tahu. Saya juga tidak pernah diberi tahu, dan itu kan juga hak privasi beliau,” imbuhnya.
Ia pun mengaku belum merasakan dampak meskipun atasannya itu sudah ditetapkan sebagai tahanan kota. Meski nanti urusan administrasi, seperti permohonan tanda tangan kepada Saifullah harus ke Surabaya. ”Saat ini lembaga kami baik-baik saja, dan semoga tetap kondusif,” katanya singkat.
Taufiq menjelaskan, jika memang posisi Saifullah akan diganti atau di-Plt (pelaksana tugas)-kan, hanya Kanwil Kemenag Jatim yang memiliki kewenangan. “Perihal pergantian pejabat itu wewenang Kanwil Jatim. Untuk Kemenag Jombang hanya bisa melakukan pergantian bagi Kasi atau bawahan di lingkungan sini,” jelasnya.
Hingga kini, ia belum menerima kabar apapun dari Kanwil Jatim terkait persoalan tersebut. ”Kami tidak ikut campur, semuanya Kanwil yang akan mengurusi. Akan diganti atau seperti apa, itu kewenangan lembaga diatas kami,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, Saifullah Anshari sejak Rabu (2/12/2015) lalu. Meski demikian, penyidik Kejari tidak menahan mantan Kepala Kemenag Surabaya itu di dalam penjara, tapi sebagai tahanan kota. Dimana Saifullah tidak diperbolehkan meninggalkan kota tempat tinggalnya kecuali seizin Kejari Surabaya.
Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya, saat Kamis (4/12) kemarin mengatakan, penyidik menetapkan status tahanan kota karena Saifullah mengaku menderita penyakit prostat. ”Dalam pemeriksaan tahap II yang dilakukan penyidik pada Rabu (2/12) lalu sejak pukul 14.00 hingga 17.15, yang bersangkutan mengaku kesehatannya terganggu. Disamping itu, ada keterangan dari tim medis, dan juga ada penjaminnya yakni pengacara dan keluarganya,” ujarnya.
Saifullah Anshari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Kemenag Surabaya. Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejari Surabaya memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan penyelewengan uang negara senilai Rp 600 juta. Saifullah yang ketika itu menjabat Kepala Kemenag Kota Surabaya diminta bertanggungjawab atas kasus dugaan pemotongan dana operasional dari DIPA 2013-2014.
Adapun uang operasional yang diduga diselewengkan merupakan anggaran untuk lima seksi di Kemenag Surabaya. Mulai seksi pendidikan madrasah (Pendma), seksi penyelenggaraan haji dan umroh (PHU), seksi pendidikan Agama Islam (Pais), seksi pendidikan diniyah dan pondok pesantren (PD Pontren), dan seksi bimbingan masyarakat (Bimas). Selain itu, uang operasional untuk KUA (Kantor Urusan Agama) sebesar Rp 3 juta setiap bulan juga dipotong.
Pada bulan lalu, penyidik menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas tersebut untuk diteliti kelengkapannya oleh JPU.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa semua saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Mulai dari kepala KUA se-Surabaya, pejabat di internal Kemenag Surabaya maupun saksi lain yang mengetahui dugaan penyelewengan tersebut.
Tak hanya itu, Kejari sudah menyita barang bukti. Berupa dokumen pencairan dana operasional dari bendahara Kemenag Surabaya ke KUA, pencairan dana proyek di lingkungan Kemenag Surabaya dari bendahara, dan buku catatatan pemotongan uang operasional. (ari)