MOJOWARNO, (kabarjombang.com) – Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab dan Polres Jombang, mendatangi aktivitas pembangunan pabrik di Dusun Kayen, Desa/Kecamatan Mojowarno, Rabu (2/12/2014), sekitar pukul 23.00 WIB,.
Kedatangan petugas ini untuk meminta pekerja menghentikan kegiatan karena diduga pembangunan pabrik belum memiliki izin. “Malam ini memang kami menggelar razia. Salah satunya soal izin mendirikan pabrik yang ternyata belum dimiliki secara lengkap,” kata Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin, di lokasi razia.
Pengamatan di lapangan, sesampainya di lokasi, petugas bergegas masuk ke area pembangunan pabrik. Aparat kemanan langsung meminta para pekerja menghentikan aktivitasnya di tanah seluas 5,5 hektar itu. “Para pekerja kami minta menghentikan aktivitas dan kami minta menunjukkan tanda pengenal dan status aktivitasnya di lokasi,” tambah Ali.
Tidak hanya itu, petugas juga meneliti asal muasal tanah urug yang dikirim ke lokasi pabrik. “Ini berawal dari informasi masyarakat, jika ada aktivitas pengurukan besar-besaran yang berlangsung pada malam hari. Warga merasa bising dan terganggu suara mesin kendaraan,” imbuhnya.
Ditanya soal tanah urug? Ali mengaku jika pihaknya belum tahu asal tanah. Pihaknya menyatakan akan berupaya mendapatkan data lebih lengkap dengan memanggil pemilik lahan. “Yang jelas tanah urug berasal dari luar. Berasal dari mana pastinya akan kami cari tahu, jika status tanah urug ilegal mungkin akan ditangani aparat kepolisian,” pungkas Ali. (ari)