SUMOBITO, KabarJombang com – Ihwal statemennya diunggah di KabarJombang.com (kelompok FaktualMedia) saat menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan ini melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa (Kades) Segodorejo, Sanif, buru-buru menyanggahnya.
Sehari setelah statemennya tayang di berita berjudul “Dananya Diduga Dibawa Kades, Warga Segodorejo Pertanyakan Fasum Makam Perumahan”, Kades Sanif berdalih, berada di jalan saat menjawab pertanyaan wartawan ini melalui WhatsApp. Sebab itu, dia mengaku kurang teliti dengan istilah Sumobito 2.
“Yang saya tahu blok A dan B. Mohon maaf, itu surat kerjasama saya dengan perumahan blok A dan B, bukan blok baru yaitu blok C. Ini hanya miskomunikasi saja,” jawabnya, Kamis (3/10/2019).
Sebelumnya diberitakan, Kades Sanif, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (2/10/2019), terkait apakah pembangunan Perumahan Griya Sumobito 2 di Dusun Sangarahan, sudah ada ijinnya, dan dana fasum makam dibawanya.
“Enggeh, Alhamdulilah kami dihibahi pihak pengembang tanah fasum untuk pemakaman, dan sudah kami koordinasikan sama warga perumahan. Dan ijin sudah beres semua,” jawab Kades Sanif, kala itu.
Kades Sanif juga menyebut, untuk blok C pada Perumahan Griya Sumobito 2, di Dusun Sanggrahan, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, belum mengantongi ijin.
“Kalau yang blok C belum ada ijinnya, fasumnya juga belum ada. Untuk blok C, pihak desa tidak tahu, karena belum ijin ke desa,” sambung Sanif.
Berbeda dengan Kades, pihak pengembang Andi mengatakan jika mengatakan semua ijin perumahan untuk blok A dan B, sudah lengkap. Sementara blok C dikatakannya masih dalam proses.
“Baru saja pihak BPN pulang dari sini. Kalau dari Bappeda juga sudah jelas perutukannya untuk perumahan. Untuk IPR juga sudah keluar. Surat dari BPN ini juga sudah sama dengan ijin,” terang Andi, kala itu.
Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas