JOMBANG, (kabarjombang.com) – Pengguna emblem aksesoris pada plat nomor kendaraan bermotor semakin marak di Kabupaten Jombang. Berbagai jenis emblem yang digunakan diantaranya emblem negara Rebublik Indonesia berupa logo garuda disertai tulisan RI.
Selain itu, ada juga emblem yang menyebut salah satu instutusi, misal Perbakin, Airsoftgun dan lain sebagainya. Emblem tersebut menimbulkan persepsi kalau penggunaan atribut ini untuk menunjukkan status di jalan raya agar “tidak diganggu”.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia mengatakan, tidak ada aturan yang menyebutkan secara khusus terkait pelarangan pemasangan emblem tersebut. Namun pihaknya tidak menghalalkan pemasangan emblem tersebut diplat nomor.
“Selama tidak mengubah dan mempengaruhi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak ada masalah, namun kami tidak menghalalkan adanya pemasangan emblem tersebut,” ujarnya saat ditemui, Rabu (2/12/2015).
Mellysa menambahkan, pihaknya khawatir ada oknum yang memanfaatkan emblem tersebut dengan mengaku angota Polri, atau dewan dan semacamnya, untuk lolos dari razia yang gencar dilakukannya. “Untuk itu, nanti jika ada razia rutin yang kita lalukan, kita akan meminta kepada pemilik kendaraan bermotor untuk melepas emblem tersebut,” imbuh Kasat.
Namun saat disinggung sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik kendaraan yang memasang emblem, Mellysa mengatakan, tidak ada sanksi khusus yang akan diberikan kepada pemilik kendaaraan. “Seperti yang sudah saya katakan, pemilik motor akan disuruh melepas emblem tersebut, tapi tidak kita kenakan tilang,” pungkasnya. (ari)