JOMBANG, KabarJombang.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto memastikan, pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Anaya Rochiem, positif mengonsumsi metamfetamina obat, bukan narkotika sabu.
Kepastian itu didapat, setelah pihak BNNK Mojokerto melakukan pemeriksaan uji kesehatan terhadap yang bersangkutan di kantornya, Selasa (1/10/2019).
Dalam pemeriksaan itu, Anaya Rochiem menunjukkan obat yang telah dikonsumsinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan positif pakai metamfetamina obat dan bukan kandungan narkotika,” kata Kacung, Kepala seksi (Kasi) Rehabilitasi BNNK Mojokerto usai pemeriksaan di Mojokerto.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menambahkan, selama ini metamfetamina mengandung narkotika sabu, tetapi ternyata yang bersangkutan mengonsumsi obat karena mengidap penyakit, jenis flu ataupun alergi.
Obat yang dikonsumsi, Dextamine dan Dexamethasone (obat alergi) yang ada kandungan methamethamine atau metamfetamina obat dan tidak ada kandungan yang mengandung narkotika.
“Harap digaris bawahi, itu (positif) bukan narkotika sejenis sabu tapi jenis obat,” terang Mukid sembari menunjukkan obat yang dikonsumsi Anaya Rochiem.
Mukid, menjelaskan, tim ahli dari BNNK Mojokerto menyarankan agar yang bersangkutan berhenti mengonsumsi obat tersebut. Karena, dampaknya bisa menyerang ginjal, saraf otak dan mengurangi daya pemikiran.
“Dan arahan dari BNNK, agar kalau memang ada obat lain yang bisa dikonsumsi, silakan mengonsumsi obat lain yang tidak mengandung metamfetamina,” urainya.
Dirinya mengaku selama ini belum pernah ada temuan seperti itu. Bagi dia, itu adalah pengalaman baru yang sangat bermanfaat.
Mukid mengapresiasi pihak Dinas PUPR yang telah bersinergi bersama-sama memerangi narkoba melalui jalur urine.
Sekretaris Dinas PUPR Jombang, Miftahul Ulum, bersyukur pegawai di dinasnya tidak positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Alhamdulillah, dari pengecekan BNNK Mojokerto, kandungan zat itu bukan metamfetamina narkotika melainkan obat yang dikonsumsi yang bersangkutan,” kata Miftahul Ulum.
Dari hasil pengecekan tersebut, kata Ulum, membuktikan Dinas PUPR Jombang bersih dari peredaran gelap narkotika.
Dalam artian, para pegawainya tidak ada yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika maupun narkoba.
Diberitakan, dalam tes urine di Dinas PUPR yang dilakukan Satresnarkoba terhadap 75 pegawai pada 27 September 2019, didapati Anaya Rochiem yang urinenya positif mengandung metamfetamina.
Saat itu, tenaga honorer tersebut diambil urinenya lima kali, dan hasilnya sama, yakni positif mengandung metamfetamina.
Satresnarkoba Polres Jombang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan uji kesehatan terhadap Anaya Rochiem ke BNNK Mojokerto.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah