JOMBANG, KabarJombang.com – Penetapan calon kepala desa (Kades) Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Selasa (1/10/2019) ditunda.
Sebab, penetapan Cakades di desa tersebut berlangsung kisruh, lantaran adanya polemik terkait salah satu Bakal Cakades, pernah terjerat hukum, yakni korupsi ajudikasi dan narkoba.
Untuk diketahui, di Desa Banjardowo, diikuti 3 Bakal Cakades, masing-masing Nalutomo (mantan Kepala Desa), Suraji, dan Muhammad Irwanto (Kades petahana).
Kericuhan itu terjadi, saat massa pendukung salah satu Bacakades yang terjerat persoalan hukum, menuntut agar jagonya diloloskan. Mereka menilai, Bacakadesnya sudah memenuhi persyaratan.
Menurut Damun, ketua panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Banjardowo, pihak panita pilkades tingkat desa menyatakan, semua berkas persyarakat ketiga bacakades Banjardowo sudah lengkap.
“Panitia sudah mengacu dan konsultasi ke beberapa instansi yang melengkapi persyaratan itu. Kan sudah lengkap. Namun, tim desk Pilkades tingkat Kabupaten menganggap persyaratan salah satu bacakades tidak sah, terkait Pasal 20 huruf (h) Perbup No 25/2019,” kata Damun.
Pada Pasal 20 huruf (h) menyebut, “Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih”.
“Kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara, mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang” .
Dikatakan Damun, pihak tim desk Pilkades tingkat Kabupaten mengacu pada maksimalnya, bukan minimalnya, terkait salah satu Bacakades pernah terjerat hukum dalam kasus ajudikasi dan narkoba. Dan tim desk kabupaten menyatakan, persyaratan salah satu calon tersebut dianggap tidak sah.
“Maka dari itu, kami seluruh panitia desa yang beranggotakan 29 mengundurkan diri. Bagaimana nanti panitia Pilkades Banjardowo, kita serahkan ke desk Pilkades Kabupaten. Penyataan pengunduran ini tidak ada tekanan dari pihak manapun,” kata Damun.
Sementara Camat Jombang, Agus Jauhari menuturkan, dalam rapat pleno penetapan bacakades menjadi cakades, panitia hanya menyampaikan kelengkapan administrasi bacakades.
“Versi saya begitu. Terus panitia pilkades mengundurkan diri. Itu saja. Lebih pasnya, monggo tanya langsung ke Pak Masud, biar nanti sama komentarnya,” kata Camat Agus.
Terpisah, wakil ketua desk Pilkades tingkat kabupaten, Masud mengatakan, Pilkades secara serentak tetap dilanjut. Sementara bagi panitia yang mundur, akan disampaikan ke BPD, dan selanjutnya BPD yang memtuskan.
“Untuk masalah desa Banjardowo, kita tunda. Kami tidak merekomendasi karena mengacu pada Perbup 25 tahun 2019. Itu sudah jelas, ancaman ya ancaman, putusan ya putusan. Panitia belum bisa menetapkan Cakades pada hari ini, karena panitia sudah mundur. Jadi untuk Banjardowo, belum ada penetapan,” kata Masud.
Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas