JOMBANG, (kabarjombang.com) – Terkait ambrolnya proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan raya Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Kepala PU Pengairan, Ir Arif Gunawan membantah jika proyek tersebut adalah milik Satuan Kerja (Satker)-nya.
“Setelah datanya kita cari ternyata proyek tersebut adalah milik Balai Besar Brantas dan bukan masuk sebagai proyek kita,” papar Arif Gunawan, Senin (30/11/2015).
Namun, saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Balai Besar Brantas yang kantor perwakilanya berada di Jl Patimura, Jombang tidak berhasil dihubungi. Meski saat dihubungi terdengar dering suara ponselnya, namun tidak ada jawaban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengerjaan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di jalan raya Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno di sejumlah titik telah ambrol, kendati umurnya diperkirakan belum genap setahun.
Misdi (45), warga sekitar menilai, ada yang janggal dari pengerjaan proyek, sebab selain kontruksinya kurang tepat, tidak menutup kemungkinan pengerjaannya asal-asalan. “Bangunannya terlalu tegak, pantas saja kalau menerima beban ambrol,” terangnya (29/11/) kemarin. (ari)
Baca Berita Sebelumnya : Diduga Belum Genap Setahun, Proyek Siluman Ambrol