JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang oknum pegawai Dinas PUPR Jombang, Jawa Timur, diduga terindikasi mengkonsumsi narkotika. Hal ini diketahui setelah Dinas PUPR Jombang, melakukan tes urine terhadap sekitar 70 pegawainya secara mendadak, Jumat (27/9/2019).
Ada satu tes urine yang menunjukkan hasil positif (dua strip merah) milik salah satu oknum pegawai honorer berinisial A.
Untuk memastikan hasil lebih akurat, petugas mengulang hingga empat kali tes yang sama kepada A, namun hasilnya tetap tidak berubah. Indikator yang nampak pada alat rapid strip test tersebut, tetap menunjukkan satu strip berwarna merah, yang artinya adalah positif narkoba.
Meski begitu, polisi belum mau menyimpulkan bahwa oknum honorer tersebut positif mengkonsumsi sabu. Polisi masih akan melakukan tes ulang terhadap A dengan alat lain yang lebih detail, untuk mendeteksi kadungan zat berbahaya yang digunakannya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, pihaknya sudah menginterogasi yang bersangkutan. Pengakuan sementara, yang bersangkutan mengonsumsi obat tertentu dari dokter.
“Makanya, akan kami ingin tahu obatnya apa. Akan kami lakukan tes ulang dengan alat lima parameter. Sehingga jelas kadungannya zat yang dia konsumsi ini,” terang Kasat.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Hari Oetomo mengaku, masih akan melakukan kroscek terkait hasil tersebut. “Kami masih akan cek dulu,” katanya singkat.
Sementara itu, strip test (rapid test strip) alat yang digunakan untuk melakukan cek urine terhadap puluhan pegawai PUPR, merupakan sebuah alat berbentuk strip yang secara fisik mirip dengan alat tes kehamilan.
Cara kerjanya tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar satu sampai dua menit. Hasilnya bisa diketahui secara langsung.
Strip test ini akan mendeteksi kandungan narkoba dengan tiga parameter, yakni Marijuana (THC), amphetamine (AMP) dan Morphine (MOP) Sehingga hasilnya dapat diketahui secara langsung dan terbuka.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Nurul Yaqin