JOMBANG, KabarJombang.com – Tiga pemuda di Jombang, Jawa Timur, ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, lantaran nekad menjadi pengedar pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, ketiganya tersangka diringkus bermula dari penggerebekan sebuah kamar kos di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, pada Selasa (24/9/2019) petang, sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka yakni, Mochammad Soleh Santoso alias Sohel (22) seorang kuli bangunan asal Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, dan Vicky Al Munazah Hanif alias Sredek (23) buruh tani asal Desa/Kecamatan Wonosalam.
“Dari tangan keduanya, kami menyita barang bukti sebanyak sepuluh butir pil dobel L yang disimpan dalam sebuah plastik klip berwarna hitam”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid, Kamis (26/9/2019).
Dari pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian berhasil menangkap satu lagi pengedar pil haram tersebut. Pelaku yakni Slamet Cowidi alias Kempong (29) warga Desa/Kecamatan Wonosalam.
Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap di rumahnya, pada Rabu (25/9/2019) sekitar pukul 03.15 WIB. Dari penggeledahan di kamarnya, polisi mendapatkan sebanyak 90 butir pil koplo yang disimpan dalam 9 plastik klip klip kecil.
“Masing-masing klip berisi 10 butir. Ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Mukid.