GUDO, KabarJombang.com – Kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, seorang pemuda asal Desa Mentaos, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diringkus petugas Polsek Diwek.
Pemuda bernama Budi Waluyo (24) ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, pada Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan kuli ini, disita barang bukti berupa 20 butir pil koplo yang terbungkus kertas grenjeng yang siap diedarkan.
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari ditangkapnya salah satu pengguna pil dobel L di kawasan Pom Bensin Ceweng. Dari tangan saksi itu, polisi mendapati 20 butir pil koplo yang disimpan dalam bungkus gerejeng.
Setelah dilakukan interogasi, pemuda itu mengakui bahwa semua barang haram ini didapatnya dari Budi Waluyo. Dari situlah, polisi segera meringkusnya.
“Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin akan dijerat dengan Undang-undang tentang kesehatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Muhammad Sholeh