Dewan Pendidikan Jombang Sikapi Polemik Kain Batik Seragam Sekolah

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Mahalnya harga kain batik khas Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jombang, mulai menarik perhatian Dewan Pendidikan Jombang. Melalui ketuanya, Handy Widyawan, mempersilahkan wali murid menemui pihak-pihak yang relevan untuk mencari solusi.

“Kalau ada harga kain batik sekolah yang mahal atau tidak rasional, mohon menemui pihak-pihak yang relevan untuk mencari solusi. Misalnya ke sekolah, dewan pendidikan, dewan pengawas, dan seterusnya,” tegasnya, Rabu (11/9/2019) malam.

Baca Juga

Hingga saat ini, menurut Handy, pengadaan seragam batik oleh pemerintah daerah, belum bisa terealisasi. Kendala yang dimaksud, adalah proses izin hak paten yang belum menemui titik terang.

Oleh karena kendala inilah, lanjut Handy, pengadaan kain batik di tingkat sekolah masih menjadi kewenangan sekolah. Dengan catatan, harus dimusyawarahkan bersama komite sekolah dan wali siswa.

Pernyataan Handy dimaksudkan untuk menjernihkan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Jombang, akhir-akhir ini. Dimana walimurid berkeluh kesah atas mahalnya harga kain batik yang mereka beli dari sekolah. Sebagian masyarakat, bahkan menuding semestinya kain batik khas sekolah tersebut gratis dari pemerintah.

“Meluruskan informasi saja, seragam gratis untuk setingkat SD dan SMP di Jombang memang telah berjalan. Namun, kain seragam tersebut berupa pramuka, pakaian olahraga dan seragam nasional. Sementara batik khas sekolah itu bayar,” pungkasnya.

Pengadaan kain batik khas sekolah di Jombang sendiri, menurut aturan, diusahakan sendiri oleh orangtua peserta didik. Pengadaan ini tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan siswa didik baru atau kenaikan kelas. Tertuang pada Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) 45/2014, tentang seragam sekolah, pakaian khas sekolah bercirikan karakteristik sekolah, dikenakan kepada peserta didik pada hari tertentu dan pengadaannya dilakukan sendiri oleh orangtua siswa.

Selain itu juga, diatur di Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah. Disebutnya ada pelarangan penyediaan atau penjualan peralatan sekolah, baik itu seragam, buku dan lain-lain oleh komite sekolah.

Dugaan penyimpangan di Jombang, pengadaan seragam khas sekolah dilakukan oleh kepala sekolah melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Baik Dinas Pendidikan maupun Komite Sekolah mengaku tidak tahu-menahu persoalan tersebut. Kejanggalan juga terjadi pada proses penunjukan penyedia kain. Kendati masing-masing sekolah memiliki ciri dan kekhasan tersendiri, seluruh pengadaan kain seragam batik ini dimonopoli oleh distributor tunggal yakni Rama Textile.

Alih-alih tidak ada penawar lain yang masuk, sejumlah kepala sekolah mengakui, jika penunjukan Rama Textile merupakan tinggalan terdahulu.

Ketua MKKS, Alim sendiri mengamini pernyataan tersebut. Ia sendiri enggan berkomentar lebih jauh saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. “Iya bener kata Karyono (Kepala SMPN 2 Jombang) itu warisan terdahulu,” jawabnya singkat.

Sejumlah wali murid mengeluh atas mahalnya harga kain batik khas di Jombang. Harga kain batik siswa putra ditetapkan, ukuran M = Rp 339.000, L = Rp 415.000, XL = Rp 447.000, XXL = Rp 478.000 dan tertinggi 4L dengan harga Rp 513.000.

Sementara untuk peserta didik putri, untuk ukuran M = Rp 345.000, L = Rp 420.000, XL = Rp 450.000, XXL = Rp 491.000 dan tertinggi ukuran 4L dengan harga Rp 529.000.

Harga yang tertera tersebut belum termasuk ongkos jahit per stel mencapai Rp 54 ribu ditambah ongkos jahit rompi Rp 26 ribu.

Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Adi Susanto

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait