JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus enam orang pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) asal luar Kota. Para pelaku merupakan warga Mojokerto dan Sidoarjo.
Sedangkan korbannya adalah Lidia Suciawan (31), yang indekos di Jl Mayjen Sungkono, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, penangkapan enam pelaku ini setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.
Keenam pelaku tersebut, yakni Ferda Armadana alias Dana (19), warga Dusun Blere, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Moh Fariz (21), alamat Dusun/Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto, Moh Langgeng Aprilianto (20), asal Dusun Blijo, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Rizki Prasetyo Nugroho (19), asal Desa Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Moh Salam Setiawan (19), warga Jl JokoTole II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan FDU (17), alamat Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya enam pelaku ini berhasil kita tangkap. Mereka mengakui semua perbuatannya,” ujarnya, Jumat (30/8/2019).
Azi menjelaskan, Lidia yang berasal dari Komplek Pasar Kajase 01/01, Desa Wernas, Kecamatan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua itu menjadi korban perampasan sekitar pertengahan bulan lalu di Jl Mayjen Sungkono, Desa Tunggorono, Jombang.
Saat itu, tiba-tiba ada mobil Daihatsu Xenia nopol W-1502-YI warna putih yang berhenti di sebelah Lidia. Salah satu penumpang turun dan menghampiri perempuan tersebut. Dia pura-pura menananyakan arah jalan ke Mojokerto.
Ketika korban lengah, lanjut Azi, salah satu pelaku mendorong korban ke dalam mobil. Spontan Lidia berontak, namun hal ini justru semakin membuat para pelaku geram. Mereka kemudian memukuli korban.
Terakhir, komplotan yang berjumlah enam remaja ini merampas Handphone milik Lidia. Usai mendapatkan jarahannya, para pelaku kabur ke arah Mojokerto. Lidia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporkan tersebut, Polisi langsung bergerak. Hingga akhirnya, komplotan tersebut berhasil dibekuk pada Kamis (29/8/2019). Selain itu petugas juga menyita barang bukti HP xiomi Redmi Note 4 warna silver dan mobil Daihatsu Xenia nopol W-1502-YI warna putih.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Azi.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Muhammad Sholeh