Gerebek Rumah di Sambongdukuh, Polisi Ringkus 5 Pria Saat Pesta Sabu

Lima tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah rumah di kawasan Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digrebek petugas Satresnarkoba Polres Jombang, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Hasilnya, lima orang berhasil diringkus petugas, saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dengan total sekitar sekitar 9 gram.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, penggerebekan dilakukan, berawal dari informasi masyarkat. Dari situ, polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di rumah itu, polisi mendapati dua orang pelaku bernama Bagus Nurdiansyah alias Jalu (25) dan seorang lagi bernama Wahyu Putra Prasetya (31), keduanya warga Desa Candimulyo Kecamatan Jombang. Dari dua pelaku ini, polisi menyita sebanyak 5,6 gram sabu beserta barang bukti terkait lainya, serta uang tunai sebesar Rp 1,59 juta.

“Kedua pelaku merupakan TO (target operasi) kami. Barang buktinya disimpan dalam empat platik klip masing-masing seberat satu sampai dua gram,” ujar Kasat, Senin (26/8/2019).

Tak hanya dua pelaku, polisi juga membekuk tiga rekannya yang turut terlibat dalam pesta sabu ini. Mereka adalah Yogi Pratama (22) warga Desa Candimulyo Jombang, Dicksy Leorantika (26) warga asal Kupang, NTT, dan Khoirul Anam (21) warga Desa Sambongdukuh Jombang.

“Ketiganya ini adalah hasil pengembangan yang kami lakukan atas ungkapan kami sebelumnya,” bebernya.

Barang bukti masing-masing yang disita polisi, terdiri dari 0,78 gram sabu disimpan dalam plastik klip dan satu lagi seberat 2,48 gram, serta seperangkat alat isap.

“Seluruh pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang dan terancam pasal 114, 112 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid.

Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Arief Anas

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait